Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengizinkan masjid menggelar salat Jumat hari ini. Namun kapasitasnya harus dikurangi hingga maksimal terisi hanya 25 persen.
Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta, Muhammad Zen mengatakan aturan ini sesuai dengan regulasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Pemerintah telah memperpanjang penerapan regulasi ini sampai 16 Agustus.
"Untuk kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah di wilayah dengan kriteria level 4 dan 3 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas," ujar Zen saat dihubungi Suara.com, Jumat (13/8/2021).
Aturan 25 persen kapasitas ini berlaku bagi semua rumah ibadah. Jika tempatnya memiliki kapasitas besar, jumlah maksimal juga dibatasi hingga 20 orang saja.
"Paling banyak 20 orang dengan menerapkan prokes secara lebih ketat," tuturnya.
Pihaknya menyebut hanya mengikuti aturan dari pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Mendagri nomor 30 tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Agama nomor 23 tahun 2021 tentang PPKM.
"Untuk menindaklanjuti inmendagri tersebut, Pemprov juga telah mengeluarkan Keputusan Gubernur nomor 974 tahun 2021 tentang PPKM," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara
-
Ugal-ugalan dan Lawan Arus, Mobil Calya Diamuk Massa di Gunung Sahari
-
Golkar Dukung Langkah Sufmi Dasco Tunda Impor 105 Ribu Mobil Niaga India
-
Pasca-kecelakaan Beruntun, DPRD DKI Minta Transjakarta Evaluasi Penempatan Depot dan Jam Kerja Sopir
-
Sulap Kawasan Padat Jadi Destinasi Kuliner, Pemprov DKI Dukung Gentengisasi Menteng Tenggulun
-
Kemensos Gelar Operasi Katarak Gratis di Bekasi
-
Jelang Mudik Lebaran, Kapolri Minta Jajaran Maksimalkan Pengamanan Nasional