Suara.com - Pembukaan program Kartu Prakerja gelombang ke-18 akan segera dilakukan. Untuk Anda yang sudah memiliki akun, dan kebetulan belum pernah lolos seleksi, mungkin Anda termasuk dalam orang yang tidak akan lolos Kartu Prakerja gelombang 18 ini. Tapi kenapa?
Setidaknya ada 8 alasan mengapa orang tak lolos seleksi program Karu Prakerja. Untuk menghindari masuk ke dalam golongan ini, berikut kategori yang bisa Anda pastikan untuk tidak dilakukan.
Golongan Orang yang Tidak Akan Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18
Berikut beberapa kategori kenapa seorang bisa tak lolos seleksi Kartu Prakerja, pada gelombang ke-18 ini.
- NIK terdaftar di Kementerian Sosial sebagai penerima manfaat bansos. Anda bisa cek datanya di dtks.kemensos.go.id.
- NIK Anda terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai penerima bantuan pendidikan. Anda bisa cek di info.gtk.kemendikbud.go.id.
- NIK yang Anda miliki terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil, pada jenis dan tingkat apapun.
- NIK Anda terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BLT bantuan subsidi upah. Untuk ini Anda bisa cek langsung di https://kemnaker.go.id.
- Secara administrasi memang belum lolos seleksi, artinya di gelombang mendatang mungkin saja lolos dan menjadi penerima manfaat Program Kartu Prakerja. Biasanya terjadi karena kuota terpenuhi.
- NIK terdaftar di penerima bantuan presiden produktif UMKM. Ini bisa dicek di laman eform.bri.co.id/bpum atau di situs milik bank BNI.
- NIK terdaftar di PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, atau terdaftar sebagai anggota POLRI atau TNI.
- Pengisian data kurang lengkap, sehingga secara sistem memang tidak dapat lolos. Kurang lengkap atau terdapat ketidaksesuaian dengan data yang sebenarnya.
Jadi sederhananya untuk memperbesar kesempatan lolos program Kartu Prakerja gelombang ke-18 ini, delapan hal tersebut harus dihindari. Dengan memenuhi syarat administrasi dan mendaftar saat masih terdapat kuota, Anda bisa lebih mudah lolos program bantuan ini.
Golongan orang yang tidak akan lolos Karu Prakerja gelombang 18 ini sendiri semoga bisa jadi perhatian, sehingga bisa dihindari. Sebenarnya kriteria di atas memang sudah ditetapkana gar terjadi pemerataan pemberian bantuan, sehingga tidak terjadi penerima ganda dari bansos yang diberikan pemerintah.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah