Suara.com - Pembukaan program Kartu Prakerja gelombang ke-18 akan segera dilakukan. Untuk Anda yang sudah memiliki akun, dan kebetulan belum pernah lolos seleksi, mungkin Anda termasuk dalam orang yang tidak akan lolos Kartu Prakerja gelombang 18 ini. Tapi kenapa?
Setidaknya ada 8 alasan mengapa orang tak lolos seleksi program Karu Prakerja. Untuk menghindari masuk ke dalam golongan ini, berikut kategori yang bisa Anda pastikan untuk tidak dilakukan.
Golongan Orang yang Tidak Akan Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18
Berikut beberapa kategori kenapa seorang bisa tak lolos seleksi Kartu Prakerja, pada gelombang ke-18 ini.
- NIK terdaftar di Kementerian Sosial sebagai penerima manfaat bansos. Anda bisa cek datanya di dtks.kemensos.go.id.
- NIK Anda terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai penerima bantuan pendidikan. Anda bisa cek di info.gtk.kemendikbud.go.id.
- NIK yang Anda miliki terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil, pada jenis dan tingkat apapun.
- NIK Anda terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BLT bantuan subsidi upah. Untuk ini Anda bisa cek langsung di https://kemnaker.go.id.
- Secara administrasi memang belum lolos seleksi, artinya di gelombang mendatang mungkin saja lolos dan menjadi penerima manfaat Program Kartu Prakerja. Biasanya terjadi karena kuota terpenuhi.
- NIK terdaftar di penerima bantuan presiden produktif UMKM. Ini bisa dicek di laman eform.bri.co.id/bpum atau di situs milik bank BNI.
- NIK terdaftar di PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, atau terdaftar sebagai anggota POLRI atau TNI.
- Pengisian data kurang lengkap, sehingga secara sistem memang tidak dapat lolos. Kurang lengkap atau terdapat ketidaksesuaian dengan data yang sebenarnya.
Jadi sederhananya untuk memperbesar kesempatan lolos program Kartu Prakerja gelombang ke-18 ini, delapan hal tersebut harus dihindari. Dengan memenuhi syarat administrasi dan mendaftar saat masih terdapat kuota, Anda bisa lebih mudah lolos program bantuan ini.
Golongan orang yang tidak akan lolos Karu Prakerja gelombang 18 ini sendiri semoga bisa jadi perhatian, sehingga bisa dihindari. Sebenarnya kriteria di atas memang sudah ditetapkana gar terjadi pemerataan pemberian bantuan, sehingga tidak terjadi penerima ganda dari bansos yang diberikan pemerintah.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre