Suara.com - Kabar terbaru datang dari proses seleksi CPNS 2021, yang akhirnya diperbolehkan melaksanakan SKD. Jadwal SKD CPNS 2021 resmi dirilis oleh BKN, lengkap dengan syarat tambahan yang diberlakukan. Mengingat tes SKD ini masih dalam suasana pandemi, maka harus ada berkas pendukung yang ditambahkan.
Jadwal SKD CPNS 2021
Pada jadwal awal yang diberikan dalam rangkaian kegiatan BKN secara resmi, tes SKD akan dilaksanakan bertahap mulai dari tanggal 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021. Namun karena kondisi yang tidak memungkinkan, maka jadwal tes CPNS 2021 harus diundur.
Secara resmi, melalui Surat Edaran Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS 2021, Seleksi Kompetensi PPK Non Guru Tahun 2021, serta Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, maka tes akan dilaksanakan mulai 2 September 2021 secara bertahap hingga seluruh peserta menyelesaikan tes tersebut.
Keputusan ini diambil setelah melihat perkembangan kondisi terkini, dimana kasus aktif Covid-19 terus menunjukkan penurunan, bersamaan dengan angka vaksinasi yang terus meningkat. Namun demikian, BKN juga menambahkan beberapa syarat untuk menyikapi kondisi PPKM yang masih diterapkan di banyak daerah di Indonesia.
Tambahan, Syarat Tes SKD CPNS 2021
Syarat tambahan yang diberikan adalah peserta tes SKD CPNS 2021 harus mengisi formulir Deklarasi Sehat yang ada di website sscasn.bkn.go.id dalam tempo 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi, dan paling lambat H-1 waktu ujian.
Selain itu, berikut beberapa syarat yang diberikan sebagai tambahan :
- Melakukan swab tes RT PCR (2x24 jam sebelum jadwal tes) atau RT Antigen (1x24 sebelum jadwal tes) dengan hasil negatif atau non-reaktif.
- Menggunakan masker ganda, dengan lapisan pertama masker 3 ply, dan masker kain sebagai masker terluar atau masker dengan kualitas setara atau lebih baik.
- Menjaga jarak minimal 1 meter.
- Mencuci tangan dengan sabun dan menggunakan hand sanitizer.
- Kapasitas ruang kegiatan maksimal 30% dari kapasitas penuh dalam pelaksanaan tes SKD CPNS.
Sedikit informasi mengenai jadwal SKD CPNS 2021 tersebut semoga dapat membantu Anda yang tengah berjuang dalam seleksi tersebut. Semoga berhasil, dan selamat berjuang untuk setiap tahapan yang akan dilalui!
Baca Juga: Kabar Baik, CPNS Depok Yang Positif Covid-19 Masih Bisa Mengikuti SKD
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Kejaksaan RI Buka Lelang, 400 Aset Sitaan Bakal Ditawarkan ke Publik
-
Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen, Bisa Berjenjang Hingga Tingkat Daerah
-
Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga
-
Bertahan di Pasar Santa Jaksel, Toko SobaSoba Tawarkan Pakaian Vintage Penuh Cerita
-
Ekonomi Kayong Utara Melejit 5,89 Persen, Kawasan Industri Pulau Penebang Jadi Motor Utama
-
Formappi Ingatkan DPR Usai Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi: Hati-hati
-
Kisah Inspiratif Perempuan Desa Pelapis, Ubah Musim Paceklik Jadi Cuan Lewat UMKM Ikan
-
Sinergi Warga dan PT DIB Harita, Panen Perdana Lele di Desa Pelapis Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi
-
1,4 Juta Lowongan Kerja di Koperasi Desa Merah Putih, Seberapa Realistis?
-
Dulu Kiblat Kawula Muda Jakarta, Pasar Santa Kini Berubah Sunyi