Suara.com - Syarat yang harus dipenuhi peserta CPNS 2021 dan PPPK 2021 untuk mengikuti tes SKD yakni membawa hasil tes antigen negatif covid-19 dan sudah vaksin minimal dosis pertama. Lalu bagaimana solusi peserta tes CPNS 2021 belum vaksin dan positif covid?
Diketahui, tes seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021 akan mulai digelar pada 2 September 2021. Mengingat tes berlangsung di masa pandemi, maka para peserta pun wajib mematuhi peraturan yang sudah ditentukan guna menghindari penyebaran Covid-19.
Adapun syarat mengikuti tes SKD CPNS 2021 Jawa, Madura, dan Bali sesuai anjuran Satgas Covid-19, dua di antaranya yaitu sudah vaksinasi Covid-19 (min. dosis pertama) dan membawa surat tes antigen negatif.
Jika ada peserta tes SKD CPNS 2021 yang tidak vaksin atau positif covid-19, BKN selaku panitia seleksi CPNS telah memberikan solusi. Berikut solusi peserta tes CPNS 2021 belum vaksin dan positif Covid.
Solusi Peserta Tes CPNS 2021 Belum Vaksin dan Covid-19
Suharmen selaku Deputi Sistem Informasi dan Kepegawaian BKN memaparkan, ada 3 kelompok yang tidak menerima vaksin Covid-19, yaitu: ibu hamil menyusui, komorbid, dan penyintas Covid-19 yang belum tiga bulan.
Selain itu, adapun solusi bagi peserta yang belum menerima vaksin dan Covid-19 yaitu sebagai berikut:
- Bagi peserta CPNS 2021 positif Covid-19, harap lapor ke instansi agar dijadwalkan ulang
- Membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa peserta tidak dapat melakukan vaksinasi
Jadi, perihal tidak/belum vaksin bagi peserta CPNS 2021, alasan yang diterima di sini adalah karena faktor medis.
Seperti yang diketahui, tes SKD CPNS dan PPPK 2021 di tengah pandemi. Protokol Kesehatan super ketat pun dilakukan guna menghindari penyebaran Covid-19. Adapun syaratnya sebagai berikut:
Baca Juga: Tes SKD CPNS Pemko Padang Digelar 15 September, Peserta Wajib Bawa Hasil PCR atau Antigen
- Peserta CPNS wajib membawa hasil tes PCR negatif (2 X 24 jam) atau rapid test antigen negatif (1 X 24 jam)
- Memakai masker 3 lapis (3 ply) dan masker kain di bagian luar
- Jaga jarak minimal 1 meter dan cuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer.
- Tempat pelaksanaan SKD CPNS diisi maksimal 30% dari kapasitas normal
- Wajib vaksin, minimal dosis pertama
- Mengisi formulir deklarasi sehat yang tercantum pada masing-masing akun sscasn
Demikianlah informasi mengenai solusi peserta tes CPNS 2021 belum vaksin dan positif Covid yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Sengkarut Tanah Tol: Kisah Crazy Rich Palembang di Kursi Pesakitan
-
MIND ID Komitmen Perkuat Tata Kelola Bisnis Berintegritas dengan Berbagai Program Strategis
-
DPR Ajak Publik Kritisi Buku Sejarah Baru, Minta Pemerintah Terbuka untuk Ini...
-
Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?
-
Bareskrim: Mayoritas Kayu Gelondongan Banjir Sumatra Diduga dari PT TBS
-
Tolak Bantuan Asing untuk Sumatra, Prabowo: Terima Kasih, Kami Mampu!
-
31 Perusahaan Resmi Diselidiki Diduga Jadi Biang Kerok Banjir Sumatra, Siapa Jadi Tersangka?
-
Daftar Lengkap Perusahaan yang Disebut Kejagung Jadi Penyebab Banjir di Wilayah Sumatera
-
Demo Korupsi Pertambangan, Mahasiswa Desak KPK Periksa Komisaris PT LAM Lily Salim
-
Kementerian P2MI Raih Peringkat 5 Anugerah Keterbukaan Informasi Publik