Suara.com - Dua kali sudah MS, pegawai kontrak di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat hendak mengadukan perundungan dan pelecehan yang dilakukan oleh 7 teman kantornya ke Polsek Gambir, Jakarta Pusat. Akan tetapi, dua kali pula pengaduan MS tidak pernah diteruskan oleh polisi.
MS seorang pria yang bekerja di Divisi Visual Data KPI Pusat sejak 2011 kerap menerima tindakan perundungan, perbudakan hingga pelecehan seksual oleh teman-teman kantornya.
Mulai dari diminta untuk melayani temannya dengan membelikan makanan, dihina dengan kalimat tidak pantas, ditelanjangi hingga testikelnya dicorat-coret oleh spidol.
"Tahun 2015, mereka beramai ramai memegangi kepala, tangan, kaki, menelanjangi, memiting, melecehkan saya dengan mencorat-coret buah zakar saya memakai spidol. Kejadian itu membuat saya trauma dan kehilangan kestabilan emosi," kata MS dalam pesannya yang dikutip Suara.com, Kamis (2/9/2021).
Perlakuan teman-temannya tersebut sampai membuatnya stres, emosinya tidak stabil bahkan hingga jatuh sakit. Merasa kondisinya kian memburuk, MS memberanikan diri untuk mengadukan ke Polsek Gambir pada 2019.
Akan tetapi kala itu MS malah diminta petugasnya untuk mengadukan terlebih dahulu kepada atasan supaya permasalahannya diselesaikan secara internal.
"Tapi petugas malah bilang, "Lebih baik adukan dulu saja ke atasan. Biarkan internal kantor yang menyelesaikan"," ucapnya.
MS pun melemparkan pertanyaan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal korban tindak pidana yang memiliki hak untuk lapor dan kepolisan wajib untuk memprosesnya.
Kendati demikian, MS tetap mengikuti saran dari petugas di Polsek Gambir untuk mengadukan apa yang dialaminya ke atasan. Sembari menangis, ia menceritakan semua perilaku tidak terpuji yang dilakukan oleh 7 teman-temannya.
Baca Juga: KPI Investigasi Kasus Pegawai Pria Dipukuli hingga Ditelanjangi Teman Sekantor
Pengaduan itu membuahkan hasil di mana MS dipindahkan ke ruangan lain dengan alasan ruangan tersebut dianggap dihuni oleh pegawai yang lebih ramah.
MS tidak bisa menutupi kekecewaannya karena para pelaku ternyata tidak diberikan sanksi apapun. Secara tidak langsung, para pelaku masih bisa melakukan tindakan serupa terlebih mengetahui MS melakukan pengaduan kepada 'bos'nya.
Benar saja, usai melakukan pengaduan, para pelaku melanjutkan perundungannya kepada MS.
"Akhirnya masih menindas saya dengan kalimat lebih kotor. Bahkan pernah tas saya di lempar keluar ruangan, kursi saya dikeluarkan dan ditulisi "Bangku ini tidak ada orangnya"," ungkapnya.
Akibat perundungan yang tak kunjung berhenti, MS mencoba untuk berkonsultasi ke psikolog di Puskesmas Taman Sari. Hasilnya ia divonis mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD).
MS berusaha untuk mendapatkan keadilan dari apa yang sudah dialaminya. Ia mendatangi Polsek Gambir, Jakarta Pusat pada 2020 untuk yang kedua kalinya dengan harapan laporannya benar-benar diproses anggota kepolisian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!