Suara.com - Beredar kabar duka cita vokalis band NOAH, Ariel meninggal dunia akibat kecelakaan maut. Hal tersebut langsung menggegerkan media sosial.
Kabar ini dibagikan oleh akun Facebook bernama Amanda. Akun ini membagikan tautan artikel yang mengabarkan mengenai kematian mantan kekasih Luna Maya tersebut.
Artikel itu berjudul “Kabar Duka Cita Innalilahi…!! ARIEL NOAH sampaikan berita Meninggal Dunia, Akibat Kecelakaan Maut?”.
Selain itu, artikel juga menggunakan thumbnail foto anak Ariel, Allea Anata Irham tengah menangis di pemakaman. Allea Anata Irham tampak menangis di pelukan Sophia Latjuba.
Adapun narasi yang dibagikan sebagai berikut:
“Kabar Duka Cita Innalilahi…!! ARIEL NOAH sampaikan berita Meninggal Dunia, Akibat Kecelakaan Maut?”
Lantas benarkah kabar tersebut?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, kabar Ariel NOAH meninggal dunia tidak benar.
Baca Juga: CEK FAKTA: Jokowi Bisa Jual Separuh Pulau Kaltim untuk Ibu Kota Negara Baru?
Hal ini dibuktikan dari akun Instagram terverifikasi milik Ariel Noah (@arielnoah). Dalam akun itu, tidak ditemukan ada informasi mengenai kabar duka ataupun kecelakaan.
Postingan Instagram terakhir Ariel diunggah pada tanggal 4 September 2021. Ia membagikan cerita tengah melakukan kegiatan renovasi dengan narasi postingan “Bentar yaaaaaa @musicastudios #gabutmodeon.”
Sedangkan foto anak Ariel, yakni Allea Anata Irham pada bagian thumbnails berasal dari peristiwa meninggalnya ayahanda Ariel NOAH. Peristiwa ini terjadi pada Maret 2016.
Hal itu diketahui melalui foto berita dari kapanlagi.com berjudul “FOTO: Sophia Latjuba Setia Mendampingi di Tengah Duka Ariel NOAH” yang tayang pada 31 Maret 2016.
Lalu, ketika tautan dibuka maka akan mengarah ke laman berita-terpesona[dot]xyz. Laman itu berisi artikel yang bukan memberitakan mengenai Ariel NOAH.
Isi artikel itu diketahui menyadur artikel Sindonews dengan judul “Innalilahi.. Yuni Sarah Tewas Terseret Truk Tangki Minyak”. Artikel itu sudah tayang pada 12 Oktober 2016.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Jokowi Bisa Jual Separuh Pulau Kaltim untuk Ibu Kota Negara Baru?
-
10 Artis Korea Kecelakaan saat Syuting, Alami Cedera hingga Terpaksa Vakum
-
7 Anak Jadi Yatim Setelah Kecelakaan Maut di Breksi, Warga Buka Donasi
-
Cek Fakta: Jokowi Klaim Bisa Jual Separuh Pulau Kaltim untuk Ibu Kota Baru, Benarkah?
-
Sudah 40 Hari Ibu Berpulang, Amanda Manopo Ngaku Kangen: Tunggu Manda Di Sana
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- iQOO 15R Lolos Sertifikasi Resmi, Harga Diprediksi Lebih Terjangkau
Pilihan
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Momen Hangat Prabowo di Perayaan Natal Nasional 2025: Getarkan Senayan, Salami Para Jemaat
-
Kini Bisa Dipakai Transaksi di 200 Negara, Pramono Anung: Bank Jakarta Dipercaya Kelas Global
-
Didakwa Terima Fulus Rp809 Miliar, Nadiem Makarim Membantah dan Minta Dibebaskan
-
Nadiem Makarim di Sidang Tipikor: Kriminalisasi Kebijakan, Saya Tak Terima Sepeser Pun!
-
Tiang Monorel Mangkrak di Kuningan Mulai Dibongkar Bulan Ini
-
Kursi Melayang, Perut Ditendang: Ketua DPRD Soppeng Dipolisikan ASN Gegara Penempatan Sopir
-
Mendagri Minta Praja IPDN Kerja Keras Bantu Pulihkan Layanan Publik Aceh Tamiang
-
Cemburu Buta, Istri di Makassar Paksa Karyawan Berhubungan Badan dengan Suami, Lalu Direkam
-
Larangan Sawit Jabar Vs Regulasi Nasional: Mengapa Surat Edaran Dedi Mulyadi Rawan Digugat?
-
Korlap Demo Rusuh Tak Bisa Dipenjara? Wamenkumham Beberkan Syarat Mutlak di KUHP Baru