Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan terdapat pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan para guru di SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan saat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) campuran. Namun, mereka tidak dikenakan sanksi apapun.
Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Taga Radja Gah mengatakan, pihaknya hanya menghentikan kegiatan PTM campuran. Para guru juga diberikan pembinaan agar tak mengulangi perbuatan serupa.
"Gurunya tidak ada sanksi, tetapi tetap ada pembinaan bagaimana penerapan protokol kesehatan," ujar Taga saat dikonfirmasi, Senin (6/8/2021).
Berdasarkan penelusuran pihaknya, para guru di sekolah itu didapati melanggar karena membiarkan anak tidak mengenakan masker dengan benar selama mengikuti PTM. Terlebih lagi bukti rekaman videonya juga sudah beredar di media sosial.
"Hal itu tidak baik bahwa itu memakai masker salah. Karena itu, kami memberikan tindakan cepat kepada sekolah tersebut dengan menghentikan karena alat buktinya sudah jelas, melanggar protokol kesehatan," jelasnya.
Sampai saat ini belum PTM di SDN 05 Jagakarsa masih dihentikan. Belum bisa dibastikan kapan sekolah tersebut akan kembali dibuka.
Kendati demikian, begitu sekolah kembali dibuka, maka diyakini pihak sekolah mampu melaksanakan kembali protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
"Penghentian sementara dilakukan sampai siap betul sekolah dibuka kembali," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menghentikan sementara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan. PTM di sekolah tersebut dihentikan sementara karena melanggar aturan dan ketentuan.
Baca Juga: Lebih Setahun Belajar Daring, Siswa SD Bingung Cari Kelas saat PTM Hari Pertama
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, memastikan pihaknya telah menyelidiki SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan, tak lama setelah tersebarnya video yang menunjukkan adanya pelanggaran aturan.
Pelanggaran aturannya tak disiplin menerapkan protokol kesehatan yakni tidak memakai masker dengan benar, selama proses pembelajaran berlangsung.
Atas pelanggaran tersebut, Nahdiana menegaskan kegiatan PTM Terbatas di SDN 05 Jagakarsa harus dihentikan sementara.
"Hal ini menjadi pembelajaran bersama untuk setiap satuan pendidikan mematuhi proses ketentuan yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan memenuhi kedisiplinan protokol kesehatan, terutama untuk keamanan anak dan warga sekolah lainnya," ujar Nahdiana, di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan dalam keterangannya, Sabtu (4/9/2021).
Lebih lanjut, Nahdiana mengungkapkan aturan penghentian sementara PTM Terbatas Tahap 1 ini telah dituangkan pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 883 Tahun 2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1 pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Di Diktum Kelima yaitu Satuan Pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan bagi warga satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua (menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan) akan dilakukan penghentian sementara kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1.
Nahdiana menuturkan pada masa penghentian sementara, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan melakukan proses verifikasi kembali sampai satuan pendidikan tersebut dinyatakan siap melaksanakan PTM Terbatas.
"Kami akan terus berkomitmen melakukan monitoring dan evaluasi agar hal serupa tidak terjadi lagi," kata Nahdiana.
Berita Terkait
-
Lebih Setahun Belajar Daring, Siswa SD Bingung Cari Kelas saat PTM Hari Pertama
-
Hari Pertama PTM Guru di Malang Kewalahan Ngajar Satu Kelas di Dua Rangan
-
Anaknya Nangis Ingin PTM, Warganet Ini Curhat ke Gibran: Kita Sudah Bayar Mahal
-
PPKM Level 4 Masih Dipikul, PTM Terbatas di Balikpapan Terancam Batal
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu
-
Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya
-
Donald Trump Kirim Bantuan ke Venezuela usai Sergap Nicolas Maduro: Amerika Bersama Teman Baru
-
Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik
-
No Ribet, SPayLater SatSet Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2026 untuk Layani Kenyamanan Pengunjung
-
Status JC Ditolak, DPR Minta LPSK Tak Beri Perlindungan Sony Sanjaya
-
Pramono Anung ke Jajaran: Tertibkan Parkir Liar Harus Tegas, Tapi Jangan Berlebihan!
-
Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Perkuat Pemberdayaan Desa dan Lulusan Sekolah Rakyat
-
Sensor Media Venezuela Bikin Warga Kalang Kabut Cari Keluarga yang Terjebak Pascagempa Bumi
-
Indonesia Berpotensi Ciptakan Jutaan Green Jobs, Seberapa Siap SDM Kita?