Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan terdapat pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan para guru di SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan saat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) campuran. Namun, mereka tidak dikenakan sanksi apapun.
Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Taga Radja Gah mengatakan, pihaknya hanya menghentikan kegiatan PTM campuran. Para guru juga diberikan pembinaan agar tak mengulangi perbuatan serupa.
"Gurunya tidak ada sanksi, tetapi tetap ada pembinaan bagaimana penerapan protokol kesehatan," ujar Taga saat dikonfirmasi, Senin (6/8/2021).
Berdasarkan penelusuran pihaknya, para guru di sekolah itu didapati melanggar karena membiarkan anak tidak mengenakan masker dengan benar selama mengikuti PTM. Terlebih lagi bukti rekaman videonya juga sudah beredar di media sosial.
"Hal itu tidak baik bahwa itu memakai masker salah. Karena itu, kami memberikan tindakan cepat kepada sekolah tersebut dengan menghentikan karena alat buktinya sudah jelas, melanggar protokol kesehatan," jelasnya.
Sampai saat ini belum PTM di SDN 05 Jagakarsa masih dihentikan. Belum bisa dibastikan kapan sekolah tersebut akan kembali dibuka.
Kendati demikian, begitu sekolah kembali dibuka, maka diyakini pihak sekolah mampu melaksanakan kembali protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
"Penghentian sementara dilakukan sampai siap betul sekolah dibuka kembali," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menghentikan sementara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan. PTM di sekolah tersebut dihentikan sementara karena melanggar aturan dan ketentuan.
Baca Juga: Lebih Setahun Belajar Daring, Siswa SD Bingung Cari Kelas saat PTM Hari Pertama
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, memastikan pihaknya telah menyelidiki SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan, tak lama setelah tersebarnya video yang menunjukkan adanya pelanggaran aturan.
Pelanggaran aturannya tak disiplin menerapkan protokol kesehatan yakni tidak memakai masker dengan benar, selama proses pembelajaran berlangsung.
Atas pelanggaran tersebut, Nahdiana menegaskan kegiatan PTM Terbatas di SDN 05 Jagakarsa harus dihentikan sementara.
"Hal ini menjadi pembelajaran bersama untuk setiap satuan pendidikan mematuhi proses ketentuan yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan memenuhi kedisiplinan protokol kesehatan, terutama untuk keamanan anak dan warga sekolah lainnya," ujar Nahdiana, di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan dalam keterangannya, Sabtu (4/9/2021).
Lebih lanjut, Nahdiana mengungkapkan aturan penghentian sementara PTM Terbatas Tahap 1 ini telah dituangkan pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 883 Tahun 2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1 pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Di Diktum Kelima yaitu Satuan Pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan bagi warga satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua (menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan) akan dilakukan penghentian sementara kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1.
Berita Terkait
-
Lebih Setahun Belajar Daring, Siswa SD Bingung Cari Kelas saat PTM Hari Pertama
-
Hari Pertama PTM Guru di Malang Kewalahan Ngajar Satu Kelas di Dua Rangan
-
Anaknya Nangis Ingin PTM, Warganet Ini Curhat ke Gibran: Kita Sudah Bayar Mahal
-
PPKM Level 4 Masih Dipikul, PTM Terbatas di Balikpapan Terancam Batal
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
Terkini
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM