News / Nasional
Kamis, 09 September 2021 | 10:55 WIB
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil pegawai dealer TDM Motor Saharjo dan pegawai dealer Yamaha Dwi Kencana Motor, Kamis (9/9/2021). Rencananya, dua pegawai yang mewakili staf manager penjualan di masing- masing dealer motor itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur.

Agenda pemeriksaan terhadap dua saksi itu untuk melengkapi berkas penyidikan Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. 

"Kami periksa staf perwakilan manager (dealer motor) penjualan untuk tersangka AR (Anja Runtunewe)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (9/9/2021)

Namun, sejak berita ini ditulis, belum diketahui apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan sejumlah saksi dari perwakilan dua dealer motor itu. 

Selain Anja, KPK sebelumnya juga telah menetapkan eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya Yoory Corneles;  Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur; Rudi Hartono Iskandar (RHI); Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian dan terakhir PT Adonara Propertindo sebagai tersangka Korporasi.

KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul telah melawan hukum. Di mana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.

Tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan di awal antara Anja dengan Perumda Jaya, sebelum proses negosiasi dilakukan.

Dalam proses itu, KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 Miliar," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Winda Viska Buka Suara Terkait Pemeriksaan Suami di KPK

Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Load More