Suara.com - Jimat, azimat atau Tammimah adalah sebuah benda yang dipercayai oleh sebagian orang memiliki kekuatan tertentu. Lalu bagaimana hukum jimat dalam Islam?
Umumnya, jimat digunakan untuk tujuan menangkal marabahaya, kelancaran urusan hingga dibawa saat ujian atau tes CPNS, melamar kerja dan sebagainya. Hukum jimat dalam Islam adalah haram karena termasuk perbuatan syirik.
Hukum ini berlaku untuk berbagai bentuk jimat. Memang ada beragam bentuk jimat, mulai dari senjata, cincin, batu mulia dan juga kertas dengan tulisan Arab. Dalam ajaran agama Islam, umat muslim telah diberi pedoman untuk menyikapi adanya fenomena jimat.
Berikut adalah ulasan tentang hukum jimat dalam Islam beserta ayat penguatnya, mari simak!
Hukum Jimat dalam Islam
Seorang Muslim wajib hukumnya untuk mempercayai bahwa tidak ada kekuatan lain selain yang lebih besar dan berkuasa daripada Allah SWT. Srtinya ketika ada seseorang yang mempercayai bahwa terdapat benda lain yang dapat memberikan kekuatan selain dari Allah SWT artinya orang tersebut sudah melakukan tindakan musyrik.
Menyadur dalam laman resmi Muhammadiyah, jimat adalah sebuah benda yang sebelumnya diberikan doa dan mantra-mantra berbentuk rajah (simbol) dan dipercaya dapat memberikan kekuatan kepada pemiliknya.
Beberapa orang percaya bahwa jimat memiliki beberapa kekuatan seperti kehebatan atau kesaktian tertentu yang digunakan untuk tujuan-tujuan tertentu, pemilik jimat percaya bahwa jika mereka memiliki jimat tersebut maka akan dijauhkan dari bahaya/penyakit maupun kekuatan jahat, bahkan pada beberapa kasus ditemui bahwa jimat dapat mendatangkan rezeki. Tentunya hal ini sangat kontradiktif dengan ajaran Islam.
Allah menekankan dalam surat Az-Zumar ayat 39:38 yang artinya : “Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: “Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?” Niscaya mereka menjawab: “Allah”. Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?” Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”. Kepada-Nyalah bertawakal orang-orang yang berserah diri”.
Baca Juga: Jadi Jimat Atlet Tiongkok di Olimpiade, Jepit Rambut Unyu Ini Diserbu Pembeli
Dari penjelasan di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwasannya ketika seseorang mempercayai jimat berperan sebagai pelindung maka ia dinyatakan syirik. Dalam ajaran Islam, syirik adalah salah satu dosa besar yang tidak diampuni.
Berikut adalah beberapa ayat yang menjelaskan tentang hukum bagi orang syirik:
- An-Nisa ayat 48: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.”
- An-Nisa ayat 116: “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan )sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehenda‘ki–Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan )sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya.”
Hadist Penguat tentang Hukum Jimat dalam Islam
Adapun beberapa hadits yang menekankan tentang larangan penggunaan jimat sebagi berikut:
- HR. Abu Dawud: “Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya ruqyah (yang tidak syar’i), jimat, dan pelet itu syirik”.”
- HR. Ahmad: “Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir al-Juhani bahwa ada beberapa orang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau membaiat sembilan orang dan enggan membaiat satu orang. Maka para sahabat berkata: “Wahai Rasulullah, engkau membaiat sembilan dan meninggalkan yang satu ini.” Beliau bersabda: “Sungguh dia mempunyai jimat”, beliau memasukkan tangannya lalu memotong jimat tersebut dan bersabda: “Barangsiapa menggantungkan jimat maka ia telah syirik”.”
Kesimpulannya adalah mempercayai jimat merupakan sebuah kegiatan yang dilarang dan diharamkan dalam agama Islam karena termasuk dalam kegiatan syirik dan menyekutukan Allah. Sekian penjelasan tentang hukum jimat dalam Islam. Semoga Allah SWT senantiasa melindungi kita dari godaan setan.
Kontributor : Dhea Alif Fatikha
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki