Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggerebek dua pabrik narkotika rumahan yang memproduksi tembakau sintesis alias gorila di kawasan Bandung, Jawa Barat. Sebanyak 9,26 kilogram tembakau gorila disita sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut selain tembakau gorila penyidik juga menyita barang bukti lain. Barang bukti tersebut di antaranya; 508 gram kanabinoid atau bahan baku pembuatan tembakau gorila, 31 liter cairan narkotika, dan 47 tembakau murni.
"Kanabinoid ini bibit untuk membuat tembakau sintesis, ada cairan narkotika seberat 31 liter campuran untuk buat narkoba jenis tembakau sintetis atau gorila," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Yusri menyebut, total ada enam tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. Mereka masing-masing berinisial P, AEP, GBS, ES, GR, dan FR.
Keenam tersangka ini memiliki peran berbeda-beda. Mulai dari memproduksi tembakau gorila, hingga berperan sebagai kurir.
"Barang buktinya banyak diamankan karena ada dua tempat home industri di Apartemen Galeri dan di Ciampelas, Bandung," bebernya.
Atas perbuatannya keenam tersangka dijerat dengan Pasal 155 Subsider Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Juncto Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar