Suara.com - Puasa merupakan amalan yang memiliki keutamaan dapat menghapus segala dosa yang pernah dilakukan sebelumnya. Tapi tahukah kalian, ada puasa yang dapat menghapus dosa selama 700 hari?
Pada dasarnya puasa merupakan ibadah yang dikerjakan oleh umat muslim dengan menahan untuk makan, minum dan hawa nafsu dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Syekh Ali Jaber menjelaskan melalui kanal YouTube pribadinya tentang puasa yang dapat menghapus dosa selama 700 hari atau selama lebih dari dua tahun.
Hal ini juga telah tercantum dalam sebuah hadist, “Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Puasa Arofah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim).
Keutamaan puasa ini tentu memiliki amalan yang luar biasa sehingga tidak boleh untuk dilewatkan. Puasa yang dimaksud oleh Syekh Ali Jaber adalah puasa Arafah.
Puasa Arafah merupakan puasa yang dikerjakan pada hari Arafah atau hari ke-9 di bulan Zulhijah dalam kalender Hijriah. Di hari itu juga merupakan hari ke-2 ibadah haji yang dilaksanakan oleh umat muslim.
Puasa Arafah termasuk dalam amalan yang dicintai oleh Allah SWT sebagaimana dijelaskan dalam hadist Rasulullah SAW berikut ini.
"Tidak ada hari di mana amal kebaikan saat itu lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari ini. Rasulullah menghendaki 10 hari (awal Dzulhijjah). Lantas para sahabat bertanya: ‘Wahai Rasulullah, tidak juga jihad di jalan Allah?’ Rasulullah SAW menjawab: "Tidak juga jihad di jalan Allah, kecuali orang yang keluar berjihad dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dengan sesuatu apapun (mati syahid)." (HR. Al-Bukhari).
Hukum puasa arafah adalah sunnah muakkadah yang berarti amalan ibadah memiliki pahala luar biasa yang sangat dianjurkan untuk dilakukan terutama bagi umat muslim yang sedang tidak melaksanakan ibadah haji. Sedangkan bagi kaum muslimin yang sedang menunaikan ibadah haji, tidak ada keutamaan untuk puasa pada hari arafah.
Baca Juga: Waktu yang Tepat Berdoa di Hari Jumat, Insya Allah Dikabulkan, Jam Berapa?
Itulah informasi singkat mengenai puasa yang dapat menghapus amalan dosa selama 700 hari atau 2 tahun lamanya. Semoga dengan informasi berikut ini kita dapat meningkatkan keimanan dan amalan kepada Allah SWT.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda
-
Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara
-
Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi