Suara.com - PT Kereta Api Indonesia atau KAI mengecam aksi pelemparan batu yang akhir-akhir ini marak dilakukan terhadap kereta api di sejumlah daerah.
“Kami sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas. Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” kata VP Public Relations KAI Persero Joni Martinus dalam keterangan pers, Senin (20/9/2021).
Joni mengatakan, pada Agustus 2021 seorang masinis menjadi korban pelemparan batu hingga mendapatkan perawatan medis di Lahat, Sumatera Selatan. Lalu, pada September, sempat viral video pelemparan batu di jalur kereta api di sekitar stasiun Kiaracondong, Kota Bandung.
Ia menegaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 di mana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Masih di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Lanjut dia, larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
“Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api,” ujarnya.
KAI mencatat pada 2018 terdapat 336 kasus pelemparan terhadap kereta api. Jumlah kasus sempat mengalami penurunan pada 2019 yaitu 256 kasus dan pada 2020 sebanyak 125 kasus. Namun di tahun 2021, pada periode Januari hingga Agustus telah terjadi 132 kasus pelemparan.
“KAI akan terus mengoptimalkan sosialisasi dan pemberian CSR bagi masyarakat di sekitar jalur kereta api untuk memitigasi aksi pelemparan terhadap kereta api,” kata Joni.
Baca Juga: Viral Bocah di Bandung Lempari Kereta API, PT KAI Keluarkan Pernyataan Tegas
Joni menambahkan dari Januari 2020 hingga Agustus 2021, KAI telah melakukan 205 kegiatan sosialisasi keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api. Pada beberapa kegiatan tersebut, KAI juga menyalurkan bantuan CSR dalam program community relations berupa pemberian sarana olahraga, ibadah, dan alat pencegahan COVID-19 untuk sekolah-sekolah dan rumah ibadah yang berada di sekitar rel.
Pada Januari 2020 sampai Juni 2021, KAI telah menyalurkan 334 bantuan bina lingkungan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar rel sebesar Rp13 miliar, yang disalurkan dalam bentuk bantuan korban bencana alam dan bencana non alam. Kemudian bantuan pendidikan, bantuan peningkatan kesehatan, bantuan pengembangan prasarana dan/atau sarana umum, bantuan sarana ibadah, bantuan pelestarian alam, dan bantuan sosial kemasyarakatan.
“Aksi pelemparan terhadap Kereta Api ini sangat berbahaya, karena selain dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api, juga dapat mengancam jiwa. Selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme tersebut,” ujar Joni. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
Terkini
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM
-
Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat