Suara.com - Pemerintah akan segera menyalurkan Bantuan langsung tunai (BLT) untuk siswa SD, SMP, dan SMA. Lalu bagaimana cara cek penerima BLT Anak Sekolah?
Bantuan BLT Anak Sekolah 2021 ini termasuk dalam bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Sebenarnya, cara cek penerima BLT Anak Sekolah ini cukup mudah. Simak langkahnya berikut ini.
Cara Cek Penerima BLT Anak Sekolah
Bagi penerima PKH yang memiliki anak yang masih sekolah baik SD, SMP, atau SMA, maka bisa mengecek status penerima BLT Anak Skolah melalui situs resmi Kemensos yaitu cekbansos.kemensos.go.id. Berikut ini caranya:
- Penerima BLT Anak Sekolah harus punya kartu KIP dan tentunya terdaftar dalam PKH, kemudian akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Lalu masukkan nama penerima bantuan sesuai identitas KTP.
- Masukkan juga data tempat tinggal, seperti Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Setelah itu, Anda akan diminta mengetikkan 8 kode huruf captcha (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode.
- Klik tombol “CARI DATA”
- Maka akan ada informasi apakah nama anak Anda terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.
Mengutip laman resmi kemensos.go.id, PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Bantuan sosial PKH dibagi menjadi dua jenis bantuan, yaitu bantuan tetap dan bantuan komponen. Adapun BLT Anak Sekolah ini termasuk dalam bantuan komponen.
Besaran Dana BLT Anak Sekolah
Dalam satu keluarga, penerima PKH bisa mendapatkan BLT Anak Sekolah 2021 ini sebanyak Rp 4.400.000 dengan rincian:
- Untuk siswa SD sederajat: Rp 900.000
- Untuk siswa SMP sederajat: Rp 1.500.000
- Untuk siswa SMA sederajat: Rp 2.000.000
BLT Anak Sekolah ini dicairkan 4 kali pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober. Di mana proses pencairannya melalui Bank Himbara yakni PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN)
Syarat Daftar BLT Anak Sekolah
Baca Juga: Kenapa BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Belum Cair?
Melansir laman Instagram @indonesiabaik.id, penerima BLT Anak Sekolah harus memenuhi beberapa syarat agar bisa mendapatkan bantuan ini, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun non-formal.
- Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik).
- Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, maka dilakukan dengan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu keluarga Sejahtera (KKS).
- Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, maka orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan
Seperti itu cara cek penerima BLT anak sekolah dan besar dana yang akan diterima. Cek secara berkala karena pencairan BLT Anak Sekolah akan dimulai bulan Oktober mendatang.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Bagi Warga Kaltim, Berikut Cara Mengecek BLT Anak Sekolah, dan Persyaratannya
-
Warga Sumatera Utara, Begini Cara Mengecek BLT Anak Sekolah
-
Buat Warga Jabar, Ini Cara Mengecek BLT Anak Sekolah, dan Persyaratan Mendapatkannya
-
Cara Cek BLT Anak Sekolah 2021 cekbansos.kemensos.go.id Besar Dana dan Syarat Penerima
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?
-
CEK FAKTA: Klaim Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia ke Jepang
-
Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
-
Deadline 2026! Pemerintah Kejar Target Kemiskinan Ekstrem: Daerah Wajib Lakukan Ini...
-
Baru Dilantik Prabowo, Kekayaan Menteri P2MI Mukhtarudin Capai Rp 17,9 Miliar
-
Pesan Terbuka Ferry Irwandi ke Jenderal: Tidak Lari, Tidak Takut, Tidak Diam
-
CEK FAKTA: Video Jurnalis Australia Ditembak Polisi Indonesia
-
Dito Ariotedjo Dicopot dari Menpora, Bahlil Langsung Setor Nama Pengganti, Puteri Komarudin?