Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku sudah mengetahui permintaan Pemkot Bekasi untuk menaikan kompensasi pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Ia pun menyebut sedang mempertimbangkan pengajuan tersebut.
Riza menyebut pihaknya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta masih membicarakan masalah ini. Klausul baru dalam kontrak tersebut masih dipertimbangkan.
"Nanti kita pertimbangkan, semuanya didiskusikan bersama," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Menurut Riza, perundingan soal kontrak kerja sama itu sudah menjadi hal yang biasa. Sudah puluhan tahun Pemprov DKI menjalin kerja sama dengan Pemkot Bekasi untuk masalah pembuangan sampah.
"Kami sudah puluhan tahun bekerjasama dengan Bekasi, tentu semuanya didiskusikan," jelasnya.
Ia pun berharap nantinya kontrak yang disepakati menguntungkan kedua belah pihak. Dengan demikian, maka pengelolaan sampah lima tahun ke depan bisa dijalankan tanpa masalah.
"Kita carikan rumusan dan evaluasi yang terbaik ya. Kami memahami apa yang menjadi aspirasi dan keinginan dari bekasi namun semuanya harus didiskusikan," pungkasnya.
Pemerintah Kota Bekasi tidak ingin secara cuma-cuma memperpanjang kontrak bersama Pemprov DKI untuk pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Jika DKI masih ingin membuang sampah di TPST itu, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yayan Yuliana menyebut pihaknya meminta kenaikan dana kompensasi atau tipping fee dari Pemprov DKI. Dana yang harus diberikan diminta naik 100 persen dari kontrak sekarang ini.
Baca Juga: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Wagub DKI: Tanda Jakarta Semakin Baik
"Kalau perhitungan kita, kemarin kan dengan perhitungan di angka hampir Rp385 miliar. Mungkin ke depan bisa naik 100 persen mungkin jadi Rp800 miliar lah. Namun, angka pastinya belum ditentukan," ujar Yayan saat dihubungi, Selasa (21/9/2021).
Yayan mengatakan sejauh ini pihaknya masih membahas mengenai perpanjangan kontrak yang seharusnya habis bulan Oktober ini. Nominal kenaikan dana itu didapat dari rencana kenaikan kompensasi bau kepada sekitar 18 ribu warga yang tinggal di 3 Kelurahan pada lingkungan TPST Bantar Gebang.
"Yang jelas, kita ingin besaran dana kompensasi yang diberikan DKI jakarta ke bekasi itu lebih besar lah dari yang diterima sekarang. Makanya kita sedang memformulasikan kenaikan dana kompensasi tersebut dengan Pemprov DKI," tuturnya.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi memanggil para sekuriti untuk dimintai keterangan. Para sekuriti ini pun, lanjut Joko, dinilai kooperatif lantaran memenuhi panggilan penyidik dari Polres.
Berita Terkait
-
Tambah Luas Lahan TPST Bantargebang, Pemprov DKI Bakal Beli Tanah Warga Bekasi
-
Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Wagub DKI: Tanda Jakarta Semakin Baik
-
Kontrak TPST Bantar Gebang Segera Habis, Bekasi Minta Pemprov DKI Naikkan Dana Kompensasi
-
Harga Rp10 Ribu, Polisi Tangkap Pencetak Kartu Vaksin Palsu di Bekasi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan