Suara.com - Satu keluarga di Arab Saudi mengampuni pelaku pembunuhan salah satu anggotanya setelah sepakat untuk membangun masjid sebagai gantinya.
Menyadur Gulf News Kamis (23/9/2021), seorang terdakwa yang tidak diungkapkan identitasnya diampuni oleh anggota keluarga korban.
Sebagai gantinya, keluarga pelaku dan keluarga korban sepakat untuk membangun sebuah masjid di lingkungan Kerajaan atas nama korban.
Media lokal melaporkan bahwa pembangunan tersebut harus selesai kurang dari satu tahun dan segera didaftarkan ke Kementerian Urusan Islam.
Setelah pengampunan tersebut, pengadilan Pidana Arab Saudi menandatangani keputusan yang menjatuhkan dakwaan terhadap terdakwa.
Selain kesepakatan untuk membangun masjid tersebut, ayah korban juga meminta terdakwa untuk dibebaskan secepatnya.
Tidak ada informasi lebih lanjut tentang kapan pembunuhan itu dilakukan atau apa motif yang ada di baliknya.
Kisah tersebut bukanlah yang pertama kali terjadi di Arab Saudi. Awal bulan lalu, satu keluarga juga mengampuni pembunuh putra mereka.
Sebagai gantinya, keluarga korban dan tersangka juga sepakat untuk membangun sebuah masjid untuk mengenangnya.
Baca Juga: Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Sewon Berlangsung Dramatis, Polisi Bujuk Ibunya
Surat kabar Okaz melaporkan korban, yang diidentifikasi sebagai Abdullah Al Harithi, terbunuh di kota Taif, sekitar 17 tahun yang lalu.
Keluarga korban setuju untuk memaafkan pelaku sebagai imbalan karena telah membangun sebuah masjid atas nama Abdullah Al Harithi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta
-
Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!
-
Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis
-
Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!
-
Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya