Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus penganiyaan terhadap Muhammad Kece. Dia ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan selain Napoleon empat tersangka lainnya masing-masing berinisial DH, DW, H alias C dan HP.
"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M. Kosman alias Kace penyidik telah menetapkan lima tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).
Atas perbuatannya, Napoleon dan empat tersangka lainnya itu dipersangkakan dengan Pasal 170 Juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya melaksanakan gelar perkara kasus penganiyaan Muhammad Kece pada Selasa (28/9) kemarin. Gelar perkara dilakukan untuk menetapkan tersangka.
Dalam perkara ini sendiri, penyidik juga telah lebih dulu melaksanakan prarekonstruksi pada Jumat (24/9) malam. Pelaksanaannya dihadiri langsung oleh saksi dan calon tersangka yang salah satunya ialah Irjen Napoleon.
"Dihadiri saksi kejadian dan calon tersangka," ujar Andi.
Total ada 18 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik dalam kasus ini. Mereka meliputi penghuni tahanan, penjaga tahanan, hingga dokter.
Andi sempat menyebut satu dari tiga tahanan yang membantu Napoleon menyelinap masuk ke kamar Muhammad Kece ialah eks anggota organisasi terlarang Front Pembela Islam alias FPI. Dia adalah eks Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi.
Baca Juga: Polri Bakal Umumkan Tersangka Kasus Penganiayaan Muhammad Kece Pekan Depan
"Iya inisial M," ungkap Andi kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).
Sementara dua tahanan lain ialah tahanan dalam kasus pertanahan. Andi memastikan keduanya tak ada kaitannya dengan FPI.
"Dua lagi itu untuk tahanan dalam kasus pidana umum terkait masalah pertanahan," katanya.
Sebelumnya, Irjen Napoleon diketahui bisa menyelinap hingga melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kece bersama tiga tahanan lain selama hampir satu jam. Salah satunya, yakni eks Panglima FPI, Maman Suryadi.
Andi menuturkan bahwa Napoleon terlebih dahulu memerintahkan 'Ketua RT' alias ketua kamar tahanan berinisial H alias C untuk menukar gembok sel tahanan. Dari situlah akhirnya Napoleon bersama tiga tahanan lain berhasil masuk ke kamar Muhammad Kece.
"Gembok standar untuk kamar sel korban diganti dengan 'gembok milik Ketua RT' atas permintaan NB, makanya mereka bisa mengakses," kata Andi kepada wartawan, Senin (20/9/2021) malam.
Tag
Berita Terkait
-
Polri Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Penganiayaan Muhammad Kece Hari Ini
-
Polri Bakal Umumkan Tersangka Kasus Penganiayaan Muhammad Kece Pekan Depan
-
6 Calon Tersangka Kasus Penganiayaan Muhammad Kece, Termasuk Jenderal Napoleon
-
Polri Sebut Ada 6 Calon Tersangka Kasus Penganiayaan Kece, Termasuk Irjen Napoleon
-
TOP 3 NEWS: Momen BTS Hadiri Sidang PBB, Heboh Penganiayaan M Kece oleh Irjen Napoleon
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman
-
Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Rakyat Jadi Wadah Lahirkan Generasi Hebat
-
Izin Dibekukan, DPR Ingatkan TikTok untuk Kooperatif dan Transparan
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka
-
Genjot Skrining Tuberkulosis, Ahmad Luthfi Luncurkan Program Speling Melesat dan TB Express
-
Menteri Haji Ingin Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26,4 Tahun di Seluruh Indonesia, Begini Rencananya