Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran Tuai Kritik, Propam Turun Tangan

Minggu, 01 November 2026 | 20:01 WIB
Sebuah warung makan non halal Mie dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo yang diduga dibakar oleh OTK. [Suara.com/Ari Welianto]
BACA 10 DETIK
  • Propam Polri mendalami keluhan masyarakat terkait prosedur penggeledahan Polda Jateng di Ponpes Hamalatul Quran Sukoharjo pada Minggu.
  • Penggeledahan tersebut dilakukan untuk menyidik kasus pembakaran dan perusakan warung makan yang terjadi tanggal 12 September 2026.
  • Polda Jateng telah memulangkan para santri, mengembalikan barang, serta menyiapkan pendampingan psikologis dan komunikasi dengan tokoh agama.

Suara.com - Penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah, menuai keluhan dari masyarakat hingga menjadi perhatian internal Polri. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan mendalami laporan tersebut untuk memastikan prosedur kepolisian dijalankan sesuai ketentuan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan pihaknya mendengar berbagai kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, termasuk terkait dampak kegiatan penggeledahan terhadap para santri.

Polri, kata dia, akan menindaklanjuti informasi yang diterima melalui mekanisme pengawasan internal secara objektif dan profesional.

“Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Isir dalam keterangan di Jakarta, Minggu.

Di sisi lain, Isir menjelaskan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.

Berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap seseorang berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam proses penggeledahan di lingkungan pesantren yang ditempati sejumlah santri perempuan, Polda Jawa Tengah mengerahkan personel Polisi Wanita (Polwan). Kegiatan itu juga disertai pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.

Setelah penggeledahan selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama. Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis melalui asosiasi psikologi bagi santri yang terdampak.

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah barang-barang yang dibawa petugas saat penggeledahan. Pada Sabtu (31/10), sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum.

Sementara barang yang dinilai tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan setelah proses inventarisasi dan pemeriksaan.

Untuk meredakan persoalan dan mendengarkan aspirasi, Polda Jawa Tengah juga menjalin komunikasi dengan sejumlah tokoh agama serta pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki pada Sabtu (31/10).

Isir menegaskan penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan keterbukaan terhadap kritik dan evaluasi. Ia juga memastikan proses hukum tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

“Polri berkomitmen penegakan hukum secara profesional akan terbuka terhadap evaluasi. Kami juga memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” tuturnya.

“Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” katanya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com