Suara.com - Sirkuit Mandalika yang berada Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) kini telah memiliki nama baru yaitu, Pertamina Mandalika International Street Circuit. Penamaan ini diberikan setelah Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di Kantor Kementerian BUMN pada Kamis (7/10/2021).
Wakil Menteri BUMN Pahala Mansury mengatakan, nantinya Sirkuit Mandalika menggelar beberapa perlombaan balap dunia mulai dari World Superbike hingga MotoGP.
Pembangunan sirkuit ini, lanjut Pahala, tidak hanya untuk ajang perlombaan, tetapi juga untuk mengembangkan pariwisata Indonesia.
"Ini tentunya kita harapkan betul-betul bisa menjadi satu event yang kembali membawa Indonesia sebagai penyelenggara event pariwisata global untuk bisa membangun industri pariwisata sebagai salah satu sektor ekonomi yang betul-betul strategis," ujar Pahala.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama ITDC Abdulbar M Mansoer mengungkapkan, progres pembangunan Sirkuit Mandalika hanya pengerjaan fasilitas pendukung.
Ia menegaskan, secara umum Sirkuit Mandalika siap untuk menggelar perlombaan balap motor.
"Saat ini, sirkuit sudah siap untuk menjadi seri balap World Superbike. Namun masih ada pekerjaan tambahan harus dilakukan yaitu fasilitas pendukung. Dan ini diharapkan bisa selesai pada akhir 2021," jelas dia.
Abdulbar menambahkan, Sirkuit Mandalika juga merupakan satu-satu sirkuit yang menggelar MotoGP di sirkuit jalur raya cepat.
"Konsep pembangunan kami speed sirkuit, sehingga menjadikan mandalika internasional sirkuit yang pertama yang menggelar MotoGP," katanya.
Baca Juga: Sirkuit Mandalika Jadi Venue MotoGP 2022, Sejumlah Fasilitas Belum Dibangun
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Nadiem Makarim Bantarkan Sidang Korupsi Akibat Pendarahan Hebat hingga Masuk Rumah Sakit 4 Hari
-
BGN Atur Skema MBG Selama Libur Lebaran, Begini Teknis Distribusinya
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
ABK Dituntut Hukuman Mati terkait Sabu 2 Ton, DPR Ingatkan Hakim: Itu Opsi Terakhir
-
Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp140 Ribu di Awal Ramadan, Ini Penyebab Utamanya
-
Kasat-Kanit Polres Toraja Utara Dipatsus, Mabes Polri: Tak Ada Ampun bagi Anggota Terlibat Narkoba
-
Sopir Tertidur Picu Tabrakan Adu Banteng Transjakarta di Cipulir, 24 Orang Luka-Luka
-
10 Fakta Pilu Oknum Brimob Aniaya Pelajar Hingga Tewas di Tual Maluku
-
Menag Nasaruddin Akhirnya Klarifikasi Soal Jet Pribadi, KPK Lakukan Penelaahan
-
Kasus 13 Pekerja Pub Eltras, Polres Sikka Gelar Penetapan Tersangka Hari Ini