Suara.com - Dalam sebuah dakwah yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV pada 4 Oktober 2021, Buya Yahya menjelaskan mengenai bagaimana hukum meminjamkan BPKB untuk jaminan leasing.
Permasalahan ini mungkin dialami oleh banyak orang. Bisa jadi bukan diri kita yang menggadaikan BPKB ke leasing, tapi kita bermaksud membantu orang lain dengan cara meminjamkan BPKB untuk jaminan leasing.
Lantas, bagaimana hukumnya? Apakah kita berdosa karena memfasilitasi orang yang kita bantu terjerumus pada riba? Mari simak penjelasan Buya Yahya di bawah ini.
Menurut Buya Yahya, meminjamkan BPKB untuk jaminan leasing itu urusannya dengan riba. Sementara itu, riba sudah jelas dilarang dalam Islam.
"Hati baik adalah tempat suburnya kebaikan. Begitu juga hati baik kepada sesama manusia, lembut itu dimiliki oleh siapapun. Orang kafir pun ada yang lembut hati, penuh kasih. Cuma di saat tidak dipantau tidak dibimbing oleh syariat, maka hati yang lembut tadi jadi ajangnya setan untuk bermain dan menjerumuskannya," kata Buya Yahya membuka dakwahnya.
Menurut Buya Yahya, banyak orang berdalih kasian tapi mereka justru melakukan sesuatu yang haram. Termasuk dalam hal ini meminjamkan BPKB untuk jaminan leasing.
"Anda baik hati, cuma karena tidak dibimbing oleh syariat maka melakukan keharaman, meminjamkan surat kendaraan Anda", kata Buya Yahya.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah ini kemudian menjelaskan tiga model manusia ketika membantu seseorang.
"Ada tiga model manusia. Jika Anda adalah orang yang mampu kemudian Anda tidak membantu saudara Anda, maka Anda keterlaluan. Anda salah," ujar Buya Yahya.
Baca Juga: Benarkah Tahlilan Bid'ah? Ini Hukum Melakukan Tahlilan Menurut Buya Yahya
Model orang yang kedua, jika Anda benar-benar tidak mampu untuk membantu saudara Anda, tapi dalam hati Anda ada kerinduan untuk membantu, maka Anda akan mendapatkan pahala.
"Yang ketiga, jika Anda tidak mampu tapi menolong dengan cara yang haram, maka Anda berdosa", jelas Buya Yahya.
Ia menegaskan bahwa sangat tidak disarankan memaksakan diri untuk membantu orang lain dengan cara yang haram. Jika kita memang tidak mampu untuk membantu orang lain yang membutuhkan, maka cukup dengan kerinduan di dalam hati yang ingin membantu, kita sudah mendapatkan pahala.
Hal ini penting dipahami, jangan sampai kita memaksakan diri menjadi penolong. Membantu orang lain dengan cara yang haram, itu berarti kebaikan yang kita lakukan tidak mampu menutup dosa yang kita lakukan.
Lalu jika sudah terlanjur melakukannya, sebaiknya kita segera bertaubat. Maka dapat disimpulkan bahwa hukum meminjamkan BPKB untuk jaminan leasing adalah dilarang dan sama dengan riba.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim