Suara.com - Sebagian orang mungkin masih abai terhadap riba. Padahal, dosa riba itu sangat besar. Menurut Syekh Ali Jaber, satu uang dari hasil riba, di sisi Allah dosanya lebih besar daripada berzina dengan ibu kita sendiri 36 kali. Melansir akun YouTube Syekh Ali Jaber Official YouTube Channel yang diunggah pada 27 September 2021, berikut ini ulasan singkat tentang bagaimana penyaluran harta riba menurut Syekh Ali Jaber. Mari kita simak bersama!
Seseorang yang menyimpan uang ratusan juta hingga milyaran di bank, tentu akan mendapatkan sejumlah bunga. Menurut Syekh Ali Jaber, orang yang tidak bertakwa akan mencampur aduk uang titipan tabungan dengan bunga yang didapatkan dari bank. Hal ini akan sangat berbahaya. Lantas, bagaimana caranya agar dapat terhindar dari bahaya riba tersebut?
"Kita harus tahu uang tabungan kita berapa, uang bunga yang masuk dari bank setiap bulan berapa. Nanti pas akhir bulan atau akhir tahun kita kumpulkan uang riba. Jangan biarkan di bank, tapi ambil", jelas Syekh Ali Jaber.
"Uang bunga itu jangan dibiarkan, tapi manfaatkan. Ambil bukan buat belanja, bukan buat bayar pajak, tapi bisa bermanfaat bagi masyarakat di kampung kita", tambah Syekh Ali Jaber.
Ternyata, bunga yang didapatkan dari bank harus dimanfaatkan sebaik mungkin, agar kita dapat terhindar dari bahaya dan dosa riba. Misalnya, kita menjumpai jalan dari rumah menuju ke masjid, atau jalan menuju ke kampung dalam keadaan rusak, maka kita bisa bantu untuk renovasi jalan tersebut. Tapi, penting untuk diperhatikan bahwa uang tersebut tidak dapat diberikan pada fakir miskin, karena uang tersebut haram.
Menurut Syekh Ali Jaber, sejumlah uang bunga dari bank dapat digunakan untuk perbaikan jalan umum, toilet atau WC umum. Termasuk jika ada WC di masjid yang rusak, maka uang tersebut juga dapat digunakan untuk perbaikan. Namun perlu dicatat, bahwa uang tersebut adalah untuk perbaikan WC, bukan masuk pada masjidnya.
"Kalau kita melihat di masjid ada tempat sandal yang sudah tidak layak, maka kita bisa bantu bikin membuatkan yang baru agar lebih rapi", ungkap Syekh Ali Jaber.
Hal tersebut diperbolehkan. Dari pada jika kita tidak mengambil bunga bank, dan diambil oleh pihak bank untuk dimanfaatkan dalam hal lain. Cara ini biasa dipakai oleh para ulama dalam menggunakan uang riba untuk kemaslahatan umum. Tapi tidak boleh untuk kemaslahatan pribadi.
"Berhati-hatilah dengan riba. Ambil hakmu, lebihnya lepaskan diri dari beban tanggung jawab dihadapan Allah SWT", tutup Syekh Ali Jaber dalam dakwahnya.
Baca Juga: Syekh Hussein Jaber: Orang Beriman Selalu Beruntung Karena Ini
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Apa Hukum Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan dalam Islam? Hati-Hati Bisa Riba
-
Apakah Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan Termasuk Riba? Ini Penjelasannya
-
Cara Menukar Uang Baru yang Benar agar Terhindar dari Riba
-
Detektif Jubun Bongkar Rahasia Gelap Money Game Syariah: Waspada Riba Berkedok Surga
-
Review Film Riba: Teror Riba yang Merenggut Nyawa Keluarga!
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Siswa Disabilitas Psikososial Diduga Didiskriminasi Sekolah
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021
-
Tukar Jabatan dengan Land Cruiser, Bupati Kuansing Diduga Terima Suap Rp2,75 M
-
Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan: Pemilik Laporkan Dugaan Pencurian Pelat Besi Rp230 Juta