Suara.com - Tahlilan merupakan salah satu aktivitas dalam Agama Islam yang sudah dilakukan sejak turun temurun di masyarakat Indonesia. Namun masih sering diperdebatkan hingga saat ini, benarkah tahlilan bid'ah?
Bagaimana pula hukum melakukan tahlilan? Pertanyaan tentang benarkah tahlilan bid'ah telah dijawab oleh Buya Yahya, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon.
Berikut adalah ulasan tentang hukum melakukan tahlilan lengkap dengan penjelasannya.
Hukum Melakukan Tahlilan
Dalam salah satu video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 18 September 2017, Buya Yahya mendapat pertanyaan dari jemaahnya tentang benarkah tahlilan bid'ah.
“Apakah tahlilan termasuk kegiatan bid’ah, karena hal tersebut tidak pernah dilakukan dan dicontohkan oleh Rasulullah SAW,” tanya orang itu kepada Buya Yahya.
Sebelum membahas lebih jauh, perlu kalian ketahui, bid’ah adalah sebuah kata dalam bahasa Arab yang bermakna perbuatan yang dikerjakan tidak menurut contoh yang sudah ditetapkan, termasuk menambah atau mengurangi ketetapan. Secara istilah bahasa, bid’ah memiliki arti yang berhubungan dengan inovasi, pembaruan, atau bahkan doktrin sesat.
Kemudian Buya Yahya menjelaskan bahwa yang tidak dilakukan oleh nabi bukan berarti tidak termasuk dalam Syariah Islam. Buya mengambil salah satu contoh dengan melakukan adzan dua kali pada saat ibadah shalat Jumat.
Kata Buya Yahya, "Nabi tidak pernah mencontohkan hal tersebut, namun hal demikian dilakukan oleh sahabat nabi yang kala itu dilakukan dengan tujuan tertentu".
Baca Juga: Apa Nabi Muhammad Memperingati Maulid Nabi? Ini Jawaban Buya Yahya
Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa hal apa yang tidak dilakukan nabi pada zaman itu bukan berati langsung dapat diambil kesimpulan sebagai aktivitas yang hukumnya bid’ah.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwasannya hal yang tidak dilakukan nabi bukan berati langsung dapat kita simpulkan sebagai hal yang bid’ah. Namun semua termasuk dalam apa yang disebut dengan riwayat hadits nabi SAW.
Termasuk dalam melakukan tahlil, selama hal tersebut dilakukan dengan maksud tujuan baik dengan mendoakan dan tidak menyalahi ajaran agama maka hukumnya sah-sah saja.
Demikian adalah ulasan tentang hukum melakukan tahlilan menurut Buya Yahya. Terjawab sudah rasa penasaran tentang benarkah tahlilan bid'ah. Semoga artikel ini dapat memberikan wawasan pengetahuan keagamaan baru untuk anda sekalian.
Kontributor : Dhea Alif Fatikha
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Kaldera Toba Kembali dapat Kartu Hijau UNESCO, Gubernur Bobby Nasution Ajak Terus Jaga Bersama
-
Ngaku Merasa Terhormat Jadi Menteri Keuangan, Kinerja Purbaya Yudhi Sadewa Disorot
-
Pamer ATM Prioritas, Anak Menkeu Purbaya Sebut Ciri Orang Miskin: Rasis & Bermental Pengemis
-
Melawan Kritik dengan Kekuatan Negara? TNI Dikecam Keras Karena Laporkan Ferry Irwandi!
-
Bukan Cuma Tudingan 'Agen CIA'? Ini 4 Fakta Geger Lain dari Anak Menkeu Purbaya Sadewa
-
CEK FAKTA: Benarkah Warga Kehilangan Penglihatan karena Gas Air Mata Aparat?
-
7 Fakta di Balik Revolusi Pilkades: Dari Daftar Online Hingga E-Voting Anti Curang
-
Yusril Temui Direktur Lokataru di Tahanan, Jamin Proses Hukum Akan Diawasi
-
Raffi Ahmad vs Politisi Senayan di Bursa Menpora? Sosok Ini Beri Jawaban
-
Ibu dan 2 Anak Tewas di Bandung, KPAI: Peringatan Serius Rapuhnya Perlindungan Keluarga