Suara.com - Tahlilan merupakan salah satu aktivitas dalam Agama Islam yang sudah dilakukan sejak turun temurun di masyarakat Indonesia. Namun masih sering diperdebatkan hingga saat ini, benarkah tahlilan bid'ah?
Bagaimana pula hukum melakukan tahlilan? Pertanyaan tentang benarkah tahlilan bid'ah telah dijawab oleh Buya Yahya, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon.
Berikut adalah ulasan tentang hukum melakukan tahlilan lengkap dengan penjelasannya.
Hukum Melakukan Tahlilan
Dalam salah satu video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 18 September 2017, Buya Yahya mendapat pertanyaan dari jemaahnya tentang benarkah tahlilan bid'ah.
“Apakah tahlilan termasuk kegiatan bid’ah, karena hal tersebut tidak pernah dilakukan dan dicontohkan oleh Rasulullah SAW,” tanya orang itu kepada Buya Yahya.
Sebelum membahas lebih jauh, perlu kalian ketahui, bid’ah adalah sebuah kata dalam bahasa Arab yang bermakna perbuatan yang dikerjakan tidak menurut contoh yang sudah ditetapkan, termasuk menambah atau mengurangi ketetapan. Secara istilah bahasa, bid’ah memiliki arti yang berhubungan dengan inovasi, pembaruan, atau bahkan doktrin sesat.
Kemudian Buya Yahya menjelaskan bahwa yang tidak dilakukan oleh nabi bukan berarti tidak termasuk dalam Syariah Islam. Buya mengambil salah satu contoh dengan melakukan adzan dua kali pada saat ibadah shalat Jumat.
Kata Buya Yahya, "Nabi tidak pernah mencontohkan hal tersebut, namun hal demikian dilakukan oleh sahabat nabi yang kala itu dilakukan dengan tujuan tertentu".
Baca Juga: Apa Nabi Muhammad Memperingati Maulid Nabi? Ini Jawaban Buya Yahya
Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa hal apa yang tidak dilakukan nabi pada zaman itu bukan berati langsung dapat diambil kesimpulan sebagai aktivitas yang hukumnya bid’ah.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwasannya hal yang tidak dilakukan nabi bukan berati langsung dapat kita simpulkan sebagai hal yang bid’ah. Namun semua termasuk dalam apa yang disebut dengan riwayat hadits nabi SAW.
Termasuk dalam melakukan tahlil, selama hal tersebut dilakukan dengan maksud tujuan baik dengan mendoakan dan tidak menyalahi ajaran agama maka hukumnya sah-sah saja.
Demikian adalah ulasan tentang hukum melakukan tahlilan menurut Buya Yahya. Terjawab sudah rasa penasaran tentang benarkah tahlilan bid'ah. Semoga artikel ini dapat memberikan wawasan pengetahuan keagamaan baru untuk anda sekalian.
Kontributor : Dhea Alif Fatikha
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok