Suara.com - Tahlilan merupakan salah satu aktivitas dalam Agama Islam yang sudah dilakukan sejak turun temurun di masyarakat Indonesia. Namun masih sering diperdebatkan hingga saat ini, benarkah tahlilan bid'ah?
Bagaimana pula hukum melakukan tahlilan? Pertanyaan tentang benarkah tahlilan bid'ah telah dijawab oleh Buya Yahya, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon.
Berikut adalah ulasan tentang hukum melakukan tahlilan lengkap dengan penjelasannya.
Hukum Melakukan Tahlilan
Dalam salah satu video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 18 September 2017, Buya Yahya mendapat pertanyaan dari jemaahnya tentang benarkah tahlilan bid'ah.
“Apakah tahlilan termasuk kegiatan bid’ah, karena hal tersebut tidak pernah dilakukan dan dicontohkan oleh Rasulullah SAW,” tanya orang itu kepada Buya Yahya.
Sebelum membahas lebih jauh, perlu kalian ketahui, bid’ah adalah sebuah kata dalam bahasa Arab yang bermakna perbuatan yang dikerjakan tidak menurut contoh yang sudah ditetapkan, termasuk menambah atau mengurangi ketetapan. Secara istilah bahasa, bid’ah memiliki arti yang berhubungan dengan inovasi, pembaruan, atau bahkan doktrin sesat.
Kemudian Buya Yahya menjelaskan bahwa yang tidak dilakukan oleh nabi bukan berarti tidak termasuk dalam Syariah Islam. Buya mengambil salah satu contoh dengan melakukan adzan dua kali pada saat ibadah shalat Jumat.
Kata Buya Yahya, "Nabi tidak pernah mencontohkan hal tersebut, namun hal demikian dilakukan oleh sahabat nabi yang kala itu dilakukan dengan tujuan tertentu".
Baca Juga: Apa Nabi Muhammad Memperingati Maulid Nabi? Ini Jawaban Buya Yahya
Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa hal apa yang tidak dilakukan nabi pada zaman itu bukan berati langsung dapat diambil kesimpulan sebagai aktivitas yang hukumnya bid’ah.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwasannya hal yang tidak dilakukan nabi bukan berati langsung dapat kita simpulkan sebagai hal yang bid’ah. Namun semua termasuk dalam apa yang disebut dengan riwayat hadits nabi SAW.
Termasuk dalam melakukan tahlil, selama hal tersebut dilakukan dengan maksud tujuan baik dengan mendoakan dan tidak menyalahi ajaran agama maka hukumnya sah-sah saja.
Demikian adalah ulasan tentang hukum melakukan tahlilan menurut Buya Yahya. Terjawab sudah rasa penasaran tentang benarkah tahlilan bid'ah. Semoga artikel ini dapat memberikan wawasan pengetahuan keagamaan baru untuk anda sekalian.
Kontributor : Dhea Alif Fatikha
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar