Suara.com - Kepolisian Sektor Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial ZA (38) karena mencuri satu unit mobil milik pacarnya sendiri dengan modus menginap di rumah korban.
"Tersangka ZA ini merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman 1,2 tahun terkait kasus narkotika. Kini kembali di tangkap Tekab Polsek Medan Helvetia dengan kasus pencurian," kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahean, Kamis (7/10/2021).
Ia menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (22/9). Saat itu pelaku menumpang tidur di rumah korban berinisial E di Jalan Banten, Kecamatan Medan Helvetia.
Sekira pukul 07.00 WIB, korban terbangun dan melihat mobilnya sudah tidak ada di garasi rumahnya. STNK mobil yang disimpan korban di dalam dompet juga hilang.
Kemudian korban mencari pelaku di kediamannya, namun pelaku sudah melarikan diri.
"Korban coba menghubungi pelaku namun handphone pelaku sudah tidak aktif lagi. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Helvetia," ujarnya.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kampung halamannya di Desa Meunasah Puuk, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun, Aceh pada 26 september 2021.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil suzuki swiff warna biru tahun 2008 dengan nomor polisi BK 1631 JH. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Medan Helvetia guna proses hukum lebih lanjut.
"Kepada pelaku ZA kami kenakan pasal 362 KUHPidana ancaman kurungan badan selama 5 tahun," ujarnya. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Bobby Nasution Jenguk Bayi Penderita Atresia Bilier, Kahiyang Ayu Sampai Menangis Terharu
-
Hasil Liga 2: KS Tiga Naga Tahan Imbang PSMS Medan 1-1
-
Bobby Nasution Boyong Bayi Penderita Atresia Bilier ke RSUP Adam Malik
-
Imbangi PSMS Medan 1-1, Jadi Pengalaman Berharga Tiga Naga Pekanbaru
-
Polisi Ringkus Sindikat Curat, Satu Tewas
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya