Suara.com - Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto telah resmi menetapkan anggota Komcad (komponen cadangan) TNI pada 7 Oktober 2021. Lantas apa itu komcad?
Simak penjelasan lengkapnya mulai dari cara daftar komcad, seragam, pangkat, gaji hingga perbedaannya dengan wajib militer berikut ini.
Diketahui, setidaknya terdapat 3.103 anggota Komcad TNI yang telah diresmikan di Pusdiklatpassus (Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus) kawasan Batujajar, Kab. Bandung, Jawa Barat.
Adapun pimpinan beaar yang hadir dalam upacara penetapan dan peresmian komcad tersebut yakni Menhan Prabowo, Panglima besar TNI Marsekal Hadi T., Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit P. serta para Kepala Staf TNI AD, AU, dan AL.
Agar lebih tahu, Suara.com akan menjelaskan apa itu komcad sebenarnya. Nah untuk lebih jelasnya, mari simak berikut ini pengertian komcad terlebih dahulu. Simak baik-baik ya!
Apa Itu Komcad
Sesuai UU (Undang-undang) No. 3 Th. 2002 pasal 8 tentang Pertahanan Negara, Komponen Cadangan atau komcad adalah terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan serta saran dan prasarana yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
Melansir dari ppid.kemhan.go.id, Jumat (8/10/2021), komcad terbagi menjadi empat bagian, yakni (1) Komcad sumber daya manusia, (2) Komcad sumber daya alam, (3) Komcad sumber daya buatan, dan (4) Komcad sarana dan prasarana.
Cara Daftar Komcad
Baca Juga: Digembleng di Pusdiklatpassus Kopassus, Pasukan Komcad Harus Siap Perang
Bagi yang ingin ikut masuk di komponen cadangan TNI, simak berikut ini cara daftar komcad yang perlu kamu perhatikan
- WNI berusia 18-35 tahun
- Daftar melalui aplikasi KomcadApp dan l WhatsApp di nomor 08990170845
- Bisa juga mengunduh surat lamaran dan dokumen daftar riwayat hidup di situs resmi komcad.kemhan.go.id
- Menuju lokasi pendaftaran
Adapun lokasi pendaftaran komcad yang ditunjuk pemerintah terdiri dari beberapa tempat, yakni (1) kodam Jaya/Jayakarta Jakarta, (2) Kodam II/Siliwangi Bandung, (3) Kodam IV/Diponegoro Semarang, dan (4) Kodam V/Brawijaya Surabaya.
Berdasar UU No. 23 Th. 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN), tak disebutkan besaran gaji Komcad. Lalu, merujuk pasal 36 UU PSDN, disebutkan juga bahwa anggota Komcad akan dapat fasilitas uang saku. Hanya saja, tak dibeberkan berapa nominal gaji yang akan diterima.
Namun, diketahui bahwa para anggota komcad ini juga akan mendapat perlengkapan perorangan lapangan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan perawatan kesehatan selama masa pelatihan dasar kemiliteran.
Pangkat dan Seragam Komcad
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG