Suara.com - Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto telah resmi menetapkan anggota Komcad (komponen cadangan) TNI pada 7 Oktober 2021. Lantas apa itu komcad?
Simak penjelasan lengkapnya mulai dari cara daftar komcad, seragam, pangkat, gaji hingga perbedaannya dengan wajib militer berikut ini.
Diketahui, setidaknya terdapat 3.103 anggota Komcad TNI yang telah diresmikan di Pusdiklatpassus (Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus) kawasan Batujajar, Kab. Bandung, Jawa Barat.
Adapun pimpinan beaar yang hadir dalam upacara penetapan dan peresmian komcad tersebut yakni Menhan Prabowo, Panglima besar TNI Marsekal Hadi T., Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit P. serta para Kepala Staf TNI AD, AU, dan AL.
Agar lebih tahu, Suara.com akan menjelaskan apa itu komcad sebenarnya. Nah untuk lebih jelasnya, mari simak berikut ini pengertian komcad terlebih dahulu. Simak baik-baik ya!
Apa Itu Komcad
Sesuai UU (Undang-undang) No. 3 Th. 2002 pasal 8 tentang Pertahanan Negara, Komponen Cadangan atau komcad adalah terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan serta saran dan prasarana yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
Melansir dari ppid.kemhan.go.id, Jumat (8/10/2021), komcad terbagi menjadi empat bagian, yakni (1) Komcad sumber daya manusia, (2) Komcad sumber daya alam, (3) Komcad sumber daya buatan, dan (4) Komcad sarana dan prasarana.
Cara Daftar Komcad
Baca Juga: Digembleng di Pusdiklatpassus Kopassus, Pasukan Komcad Harus Siap Perang
Bagi yang ingin ikut masuk di komponen cadangan TNI, simak berikut ini cara daftar komcad yang perlu kamu perhatikan
- WNI berusia 18-35 tahun
- Daftar melalui aplikasi KomcadApp dan l WhatsApp di nomor 08990170845
- Bisa juga mengunduh surat lamaran dan dokumen daftar riwayat hidup di situs resmi komcad.kemhan.go.id
- Menuju lokasi pendaftaran
Adapun lokasi pendaftaran komcad yang ditunjuk pemerintah terdiri dari beberapa tempat, yakni (1) kodam Jaya/Jayakarta Jakarta, (2) Kodam II/Siliwangi Bandung, (3) Kodam IV/Diponegoro Semarang, dan (4) Kodam V/Brawijaya Surabaya.
Berdasar UU No. 23 Th. 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN), tak disebutkan besaran gaji Komcad. Lalu, merujuk pasal 36 UU PSDN, disebutkan juga bahwa anggota Komcad akan dapat fasilitas uang saku. Hanya saja, tak dibeberkan berapa nominal gaji yang akan diterima.
Namun, diketahui bahwa para anggota komcad ini juga akan mendapat perlengkapan perorangan lapangan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan perawatan kesehatan selama masa pelatihan dasar kemiliteran.
Pangkat dan Seragam Komcad
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
Terkini
-
Pramono Anung Pastikan Perawatan Korban Mobil Terabas Pagar SD di Cilincing Ditanggung Pemprov
-
Pramono Anung: 21 Orang Jadi Korban Imbas Mobil Terabas Pagar SD di Cilincing
-
KPK Tetapkan Tersangka Usai OTT Bupati Lampung Tengah, Amankan Uang dan Emas
-
Barisan Siswa SDN Kalibaru 01 Diseruduk Mobil, 20 Korban Terluka
-
Komnas HAM: Solidaritas Publik Menguat, Tapi Negara Tetap Wajib Pulihkan Sumatra
-
Dari Pameran Megah ke Balik Jeruji, Mengapa Puluhan Calon Pengantin Bisa Tertipu WO Ayu Puspita?
-
Dedi Mulyadi Datang ke KPK: Ada Apa dengan Sungai dan Hutan Jabar?
-
Tak Cukup Andalkan Infrastruktur, Pelatihan Evakuasi Penentu Keselamatan di Gedung Bertingkat
-
Respons Dasco Soal Wacana Pilkada Dipilih DPRD: Pikirkan Saudara Kita di Sumatera Pulih Dulu
-
Kecelakaan Maut di SDN Kalibaru, Pramono Anung: Perusahaan Harus Tanggung Jawab!