Suara.com - Seorang pria di India dihukum sangat berat karena membunuh istri dengan cara yang kejam, yaitu melepas ular kobra di kamar saat wanita itu tertidur.
Menyadur 9News Kamis (14/10/2021), pria bernama Sooraj Kumar itu dijatuhi hukuman seumur hidup ganda yang jarang terjadi di India.
Uthra, istri Sooraj Kumar yang berusia 25 tahun ditemukan tewas di rumahnya di Anchal, Kollam pada 7 Mei 2020, setelah digigit ular kobra.
Polisi dilaporkan curiga terhadap pria berusia 28 tahun itusuaminya setelah keluarga Uthra memberi tahu dia mulai melecehkan mereka karena mas kawin.
Sebelum tewas karena gigitan ular kobra yang fatal, beberapa minggu sebelumnya Uthra juga digigit oleh ular lain yang sangat berbisa berjenis Russell.
Dia sudah pulih dari gigitan ular itu ketika digigit kembali oleh ular kobra yang dilepaskan ke kamar saat dia tidur.
Sooraj ditangkap akhir tahun lalu dan jaksa dilaporkan menuntut hukuman mati pada pria 28 tahun itu. Selain hukuman seumur hidup ganda dia telah diperintahkan untuk membayar denda 500.000 rupee (Rp 127 juta).
Sebelumnya, seorang bocah berusia 6 tahun di India berhasil bertahan hidup, meskipun sempat dipatuk dan dililit ular kobra selama dua jam.
Menyadur NDTV Sabtu (18/9/2021), insiden yang menggemparkan India tersebut terjadi pada Minggu (12/9/2021) di negara bagian Maharashtra.
Baca Juga: Setahun setelah Bunuh Istri, Tom Sharkey Ditemukan Tewas Bunuh Diri
Bocah yang diketahui bernama Purvi Gadkari tersebut tinggal di desa Wardha, negara bagian Mahrashtra. Saat kejadian ia sedang tidur.
Detik-detik saat bocah tersebut dililit ular berbisa sempat tersebar di media sosial dan langsung viral.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus