Suara.com - Bagaimanakah syarat penerbangan terbaru setelah pemerintah memperpanjang PPKM pada 19 Oktober-1 November 2021? Diharapkan, dengan diadakannya perpanjangan PPKM, dapat mengurangi intensitas mobilitas masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga memperbarui sejumlah aturan terkait transportasi masyarakat, salah satunya transportasi udara atau pesawat terbang. Berikut ini syarat penerbangan terbaru yang penting untuk diketahui.
Syarat Penerbangan Terbaru, PPKM 19 Oktober-1 November 2021
Selama perpanjangan PPKM 19 Oktober-1 November 2021, pemerintah tidak mengizinkan penggunaan hasil tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan. Kini, pemerintah hanya memberlakukan penggunaan PCR pada penumpang pesawat.
Hal ini berlaku untuk wilayah dengan status PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Pulau Jawa-Bali. Hal tersebut dijelaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang menyebut bahwa:
Para penumpang domestik yang menggunakan transportasi udara atau pesawat diwajibkan menunjukkan minimal vaksin dosis pertama dan hasil tes negatif COVID-19 dari RT-PCR yang samplenya diambil dalam waktu maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Syarat penerbangan terbaru ini berlaku untuk penumpang dengan vaksin dosis pertama dan dosis kedua.
Peraturan Sebelumnya
Sebelumnya, calon penumpang pesawat terbang harus menunjukkan tes rapid antigen negatif COVID-19 untuk penumpang yang sudah vaksin dosis kedua. Sedangkan bagi penumpang dosis pertama diwajibkan menunjukkan tes PCR negatif COVID-19.
Baca Juga: Ada Aturan Baru Naik Pesawat di Jawa-Bali, Humas Bandara Ngurah Rai : Masih Bisa Antigen
Nah, kini, penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis pertama maupun kedua, diwajibkan melampirkan hasil tes PCR negatif COVID-19 yang diambil dalam waktu 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Aturan ini pun diberlakukan untuk perjalanan di wilayah Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali.
Seperti itulah syarat penerbangan terbaru setelah pemerintah kembali memutuskan perpanjangan PPKM dari 19 Oktober-1 November 2021. Untuk anda yang akan melakukan perjalanan pesawat, harap menyiapkan dokumen seperti telah disebutkan di atas.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Geger Keracunan Makan Bergizi Gratis, Menham Pigai: 99 Persen MBG Berhasil
-
Ungkit Demo Besar Agustus, Puan Maharani ke DPR-Pemerintah: Yang Salah Kita Perbaiki Bersama
-
Penggugat Gibran Bongkar Celah Fatal di Ijazah SMA: UU Pemilu Minta yang Sederajat, Bukan Setara!
-
MDIS Angkat Bicara, Beberkan Fakta Ijazah Gibran: Kuliah 3 Tahun, Gelar S1 Marketing
-
Di Atas KRI Radjiman, Prabowo Anugerahkan Pangkat Kehormatan dan Bintang Yudha Dharma Pratama
-
Tragis! Pemotor di Cengkareng Tewas Hajar Tiang, Sempat Terpental hingga Masuk ke Got
-
Kontaminasi Radioaktif Cesium-137 di Cikande, Puan Maharani Bicara Evaluasi dan Pengawasan Ketat
-
'Ini Partisipasi Semu!' Koalisi Sipil Tagih Janji dan Ultimatum DPR soal RKUHAP
-
Geger Temuan Mayat Wanita di Pejaten Jaksel, Sempat Terdengar Pekik Histeris!
-
Teriakan Pecah Dini Hari! Detik-detik Terapis Muda Ditemukan Tewas di Pejaten Barat