Suara.com - Bagaimanakah syarat penerbangan terbaru setelah pemerintah memperpanjang PPKM pada 19 Oktober-1 November 2021? Diharapkan, dengan diadakannya perpanjangan PPKM, dapat mengurangi intensitas mobilitas masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga memperbarui sejumlah aturan terkait transportasi masyarakat, salah satunya transportasi udara atau pesawat terbang. Berikut ini syarat penerbangan terbaru yang penting untuk diketahui.
Syarat Penerbangan Terbaru, PPKM 19 Oktober-1 November 2021
Selama perpanjangan PPKM 19 Oktober-1 November 2021, pemerintah tidak mengizinkan penggunaan hasil tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan. Kini, pemerintah hanya memberlakukan penggunaan PCR pada penumpang pesawat.
Hal ini berlaku untuk wilayah dengan status PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Pulau Jawa-Bali. Hal tersebut dijelaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang menyebut bahwa:
Para penumpang domestik yang menggunakan transportasi udara atau pesawat diwajibkan menunjukkan minimal vaksin dosis pertama dan hasil tes negatif COVID-19 dari RT-PCR yang samplenya diambil dalam waktu maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Syarat penerbangan terbaru ini berlaku untuk penumpang dengan vaksin dosis pertama dan dosis kedua.
Peraturan Sebelumnya
Sebelumnya, calon penumpang pesawat terbang harus menunjukkan tes rapid antigen negatif COVID-19 untuk penumpang yang sudah vaksin dosis kedua. Sedangkan bagi penumpang dosis pertama diwajibkan menunjukkan tes PCR negatif COVID-19.
Baca Juga: Ada Aturan Baru Naik Pesawat di Jawa-Bali, Humas Bandara Ngurah Rai : Masih Bisa Antigen
Nah, kini, penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis pertama maupun kedua, diwajibkan melampirkan hasil tes PCR negatif COVID-19 yang diambil dalam waktu 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Aturan ini pun diberlakukan untuk perjalanan di wilayah Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali.
Seperti itulah syarat penerbangan terbaru setelah pemerintah kembali memutuskan perpanjangan PPKM dari 19 Oktober-1 November 2021. Untuk anda yang akan melakukan perjalanan pesawat, harap menyiapkan dokumen seperti telah disebutkan di atas.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap