Petugas gabungan saat pemberlakuan aturan ganjil genap di kawasan wisatan Ancol, Jakarta Utara. (Suara.com/Yaumal)
Suara.com - Polda Metro Jaya mulai memberlakukan kebijakan ganjil-genap di 13 lokasi sejak Senin (25/10/2021). Lokasi tersebut tersebar di beberapa wilayah Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kebijakan ini diambil berdasar hasil rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Kebijakan ganjil-genap kata Yogo, nantinya berlaku setiap hari Senin sampai Jumat. Pelaksanaannya dimulai pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
"Hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10/2021).
Berikut 13 titik ganjil-genap di Jakarta:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Rasuna Said
- Jalan Fatmawati
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingamaraja
- Jalan MT Haryono
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan S Parman
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Ahmad Yani.
Komentar
Berita Terkait
-
Hari Ini, Polda Metro Jaya Putuskan Perluasan Kawasan Ganjil Genap
-
Polda Metro Jaya Terapkan Ganjil-Genap di 13 Kawasan Mulai Senin Depan
-
Polda Metro dan Dishub DKI Pertimbangkan Penambahan Ganjil Genap
-
Usai Diperiksa Polisi, Rachel Vennya Minta Maaf Atas Tindakannya Kabur dari Karantina
-
Akui Kabur, Rachel Vennya Minta Maaf
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
-
Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan
-
Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!
-
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang
-
Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi
-
Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut
-
Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi
-
Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga