Greenpeace Pertanyakan SK Pencabutan IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Senin, 14 September 2026 | 17:31 WIB
Ilustrasi ekplositasi alam untuk penambangan nikel di Raja Ampat. [Tangkapan layar akun IG Greenpeaceid]
  • Greenpeace Indonesia menyatakan belum menerima bukti surat pencabutan izin empat tambang nikel di Raja Ampat.
  • Organisasi tersebut mendesak Kementerian Investasi dan Hilirisasi membuka dokumen perizinan agar dapat diakses oleh publik.
  • Keterbukaan tahapan pencabutan izin sangat penting untuk menjadi acuan penanganan kasus pertambangan ilegal lainnya.

Suara.com - Greenpeace Indonesia menyebut belum menerima bukti surat keputusan (SK) pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi (BKPM).

Greenpeace Indonesia Forest Campaigner Anggi Putra Prayoga mengatakan pihaknya belum memperoleh bukti bahwa SK pencabutan tersebut telah diterbitkan maupun dilayangkan oleh BKPM.

“Jadi itu sebetulnya kami tidak menerima bukti bahwa SK pencabutan itu sudah diterbitkan atau dilayangkan oleh BKPM,” ujar Anggi kepada Suara.com di PTUN Jakarta, Senin (14/9/2026).

Menurut Anggi, Greenpeace mempertanyakan keterbukaan dokumen terkait pencabutan IUP tersebut. Sebab, dokumen perizinan yang diterbitkan pemerintah semestinya dapat diketahui oleh publik.

“Lumrahnya memang itu seperti dengan izin yang diterbitkan oleh kementerian, ketika diterbitkan maka itu menjadi dokumen publik yang seharusnya dibuka kepada publik,” kata Anggi.

Anggi mengatakan Greenpeace membutuhkan dokumen tersebut untuk mengetahui proses pencabutan empat IUP di Raja Ampat secara lebih jelas.

Menurutnya, keterbukaan tahapan pencabutan juga penting sebagai rujukan untuk melihat penanganan izin pertambangan lain yang bermasalah.

“Jika kita bisa mengetahui detail tahapan proses pencabutan itu seperti apa, kemudian bagaimana langkah-langkah yang dilakukan untuk sampai ke tahap pencabutan, ini bisa menjadi bukti yang baik bagi izin-izin lain yang memang tidak sesuai atau yang melanggar hukum di Indonesia,” tuturnya.

Reporter : Agustin Dwi Anggraini
 

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com