Apa itu Menwa: Pengertian, Sejarah, hingga Syarat Masuk - Ilustrasi Menwa - Suasana latihan Menwa Unika Atmajaya. (dokumen Kodam Jaya)
Syarat Masuk Menwa
Untuk bisa menjadi anggota Menwa memang merupakan hal yang susah-susah gampang. Alasannya adalah karena banyaknya syarat yang harus dipenuhi, mulai fisik sampai psikis hingga mental. Namun demikian, bukan berarti hal tersebut mustahil. Berikut ini beberapa syarat yang perlu Kamu ketahui agar kamu bisa menjadi anggota Menwa.
- Warga Negara Indonesia (WNI) berjenis kelamin Pria/Wanita,
- Mahasiswa Aktif (Min Semester 1 – Maks Semester 3),
- Sehat Jasmani dan Rohani,
- Memiliki motivasi dan minat khusus,
- Berintegritas, loyal dan cinta tanah air,
- Bersedia mengikuti seluruh rangkaian proses mulai seleksi hingga pendidikan.
Perlu diingat bahwa selama proses pendaftaran dimulai pada tahap seleksi hingga pendidikan tidak dipungut biaya. Jadi, apabila menemukan oknum yang menawarkan jasa dengan biaya, maka segera laporkan kepada satuan Menwa yang dituju.
Seperti itulah penjelasan tentang apa itu Menwa yang sedang disorot setelah kasus kematian mahasiswa UNS baru-baru ini.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
Terkini
-
Tembus 25,5 Juta Penumpang di 2025, Layanan Gratis Transportasi Jakarta Berlanjut Tahun Ini
-
E-Voting dan Masa Depan Pemilu Indonesia, Sudah Siapkah Kita?
-
Mahfud MD Soroti Masa Depan Demokrasi: Vonis Rudi S. Kamri Keliru, RUU Disinformasi Jangan Ujug-ujug
-
Tragedi Asap Rokok di Ciganjur: Tak Terima Diingatkan, 'Koboi Jalanan' Tusuk Warga dan Juru Parkir
-
Curah Hujan Masih Tinggi, BMKG Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta hingga 22 Januari
-
APBD 2025 Jakarta Tembus Rp91,86 Triliun: Ini Rincian Realisasi dan Surplusnya
-
Sekda Bekasi Endin Samsudin Diperiksa KPK, Apa Perannya di Pusaran Suap Bupati Ade Kunang?
-
Tragedi Lubang Maut Sarolangun Jambi, Kilau Emas Ilegal Dibayar Nyawa 8 Penambang
-
Warga Wamena Ngeluh Harga BBM Tembus Rp25 Ribu, Respons 'Datar' Wapres Gibran Jadi Sorotan Tajam
-
Judi Politik PM Jepang: Umumkan akan Bubarkan DPR, Minta Rakyat Jadi Hakim di Pemilu Dini