Suara.com - Pemerintah akan kembali mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional dari lima hari menjadi tiga hari khusus untuk orang yang sudah divaksin Covid-19 dua dosis.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan aturan ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 20/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.
"Durasi wajib karantina menjadi 3 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi, lima hari untuk yang belum divaksin dosis penuh," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Selasa (2/11/2012).
Setiap pelaku perjalanan juga wajib melakukan tes PCR pertama saat tiba di pintu masuk Indonesia dan kembali dites PCR saat akan selesai karantina.
"Tes ulang RT PCR kedua untuk menyelesaikan karantina atau exit tes pada hari ketiga untuk kewajiban karantina tiga hari, dan exit tes pada hari keempat untuk kewajiban karantina lima hari," jelasnya.
Biaya karantina Warga Negara Indonesia yang termasuk dalam Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali sehabis dinas luar negeri, akan ditanggung oleh negara.
Sementara WNI selain kriteria di atas dan Warga Negara Asing, termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya akan menjalani karantina di tempat akomodasi karantina dengan biaya pribadi.
Berita Terkait
-
Tanpa Karantina, Turis Asing Boleh Langsung Liburan dan Wisata di Thailand
-
Kuasa Hukum: Rachel Vennya Insya Allah Siap Jika Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Kasus Kabur dari Karantina Covid-19, Rachel Vennya Klaim Bakal Tetap Kooperatif
-
Rachel Vennya Dipastikan Akan Terus Kooperatif Terkait Proses Hukum
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?