Suara.com - Sebagai seorang pemeluk Agama Islam mengimani malaikat merupakan sebuah aturan yang hukumnya wajib, hal ini ditekankan pada salah satu rukun iman. Termasuk mengetahui nama malaikat dan tugasnya. Kali ini, Suara.com akan membahas tugas malaikat Jibril.
Jibril menjadi salah satu malaikat yang wajib diimani oleh seorang Muslim yang taat. Lalu apa saja tugas malaikat Jibril terhadap kehidupan manusia di dunia?
Tugas Malaikat Jibril
Seperti yang kita ketahui bahwa tugas malaikat Jibril yang utama adalah menyampaikan wahyu dari Allah kepada para utusannya, tetapi tahukah anda bahwa malaikat Jibril juga memiliiki tugas-tugas lain selain menyampaikan wahyu?
Berikut adalah 4 tugas malaikat Jibril yang perlu anda ketahui:
1. Memenuhi dan menahan hajat manusia
Hal ini disampaikan oleh Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Al, Bahihaqi:
“Telah sampai kepadaku bahwa Allah Swt mendelegasikan Malaikat Jibril dalam urusan memenuhi hajat hidup manusia. Apabila seorang mukmin berdoa, maka Allah pun berkata kepada Jibril; Wahai Jibril, tahan dulu untuk memenuhi hajatnya karena Aku sungguh sangat senang mendengar lantunan doanya. Apabila orang kafir berdoa, Allah pun berkata kepadanya; Wahai Jibril, penuhi apa yang menjadi hajatnya karena sesungguhnya Aku tidak suka mendengar lantunan doanya.”
2. Mendampingi sakaratul maut orang yang dalam keadaan bersuci
Baca Juga: Iman Kepada Allah dan Penerapannya
Mengutip dalam buku Syarah Nuruzh Zhalam ala Aqidati Awam karya Syekh M Nawawi Banten, As Suyuthi mengatakan jika Jibril turut hadir pada seseorang yang menghadapi sakaratul maut dalam keadaan suci karena berwudhu.
3. Mengurus tatanan dunia
Ibnu Abi Hatin dan Abu Syekh meriwayatkan dalam kitab Al-Uamah dan Al-Baihaq dalam kitab Syu'abul Iman, dari Ibnu Sabit berkata, "Empat Malaikat yang mengurusi urusan dunia yaitu Jibril, Mikail, malaikat maut, dan Israfil. Jibril diserahi untuk mengatur angin dan para tentara, Mikail diserahi untuk mengurus hujan dan tumbuh-tumbuhan, malaikat maut diserahi untuk mencabut nyawa, sedangkan Israfil diserahi tugas menyampaikan perintah kepada mereka”. (HR. al-Baihaqi No. 294).
4. Memimpin malaikat untuk turun ke bumi
Hal ini dijelaskan dalam surat Al-Qadr ayat 4 yang artinya:
"Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan Malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan” (QS Al Qadr: 4).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
Terkini
-
Pemprov Jakarta Kejar Pasokan Air Bersih di Muara Angke, Pramono: 2026 Kalau Bisa di Atas 85 Persen
-
Beda Status Bencana Nasional dan Daerah: Mengapa Banjir Sumatera Belum Ditetapkan?
-
Viral Beras Untuk Korban Banjir di Sumatra Rusak Akibat Dilempar dari Helikopter, Ini Kata Mensos
-
Buntut Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Kalapas Enemawira Resmi Dicopot!
-
Pengamanan Super Ketat: 2.029 Personel Kawal Agenda Delegasi Tinggi Tiongkok di Jakarta
-
Aiman di Media Sustainability Forum 2025: Manusia Harus Jadi Dirigen, Biarkan AI yang Bermain Musik
-
7 Fakta Reuni Akbar 212 di Monas, Isu Palestina Menggema Hingga Dihadiri Gubernur
-
KAI Daop 1 Jakarta Sediakan Angkutan Motor Gratis untuk Libur Nataru, Cek Syarat dan Rutenya
-
5 Pengakuan Kunci Ridwan Kamil Usai 6 Jam Diperiksa KPK Soal Kasus BJB
-
Bahas Bencana Sumatera di DPR, Menteri LH Siapkan Langkah Hukum Tegas: Tak Ada Dispensasi