Suara.com - Seorang wanita yang dijuluki si pembunuh koper yang sempat dipenjara di Indonesia, kembali ditangkap oleh polisi Amerika Serikat.
Menyadur CBS News Kamis (3/11/2021), Heather Mack ditangkap oleh kepolisian AS setelah diduga melakukan persekongkolan dan hambatan dari tuntutan keadilan.
Perempuan 26 tahun tersebut dan pacarnya, Tommy Schaefer, sempat menjalani hukuman penjara 7 tahun di Indonesia.
Mack dipenjara karena membantu pacarnya membunuh ibunya, Sheila Von Wiese-Mack, dan menyembunyikan jasadnya di dalam koper.
Ia dibebaskan dari penjara minggu lalu, dan segera dideportasi ke AS. Sedangkan Schafer masih menjalani hukuman 18 tahun di Indonesia.
Mack terbang ke Chicago pada hari Rabu (3/11/2021) dari di Indonesia dan langsung kembali ditangkap oleh polisi.
Mack dituduh berkonspirasi untuk membunuh Von Wiese-Mack di sebuah resor Bali pada bulan Agustus 2014, dan menyembunyikan jasadnya di dalam koper dan meninggalkannya di bagasi taksi.
Ia didakwa dengan satu tuduhan konspirasi untuk membunuh di negara asing, satu tuduhan konspirasi untuk melakukan pembunuhan terhadap warga negara AS, dan satu tuduhan menghalangi, kata Departemen Kehakiman AS.
Mack kembali ke AS bersama putrinya Stella dan wanita yang membantu merawat anak itu saat dia berada di penjara, menurut pengacara Mack, Brian Claypool.
Baca Juga: Bill Gates Peringatkan Ancaman Bioteroris: Pakai Permainan Kuman untuk Menghadapinya
Sebelum kedatangan Mack, Claypool mengajukan ke pengadilan untuk memastikan Stella tidak akan dibawa ke layanan perlindungan anak, lapor CBS Chicago.
Claypool mengecam penangkapan kliennya dan mengatakan itu melanggar hukum federal. Dia berencana untuk mengajukan banding.
"Heather telah menghadapi pengadilan yang sah di Indonesia yang menyertakan bukti yang dibantu oleh FBI, di depan tiga hakim. Ini bukan pengadilan kanguru di Indonesia. Heather berusia 18 tahun pada saat dugaan kejahatan ini," katanya, menurut CBS Chicago.
"Dia sudah menyelesaikan waktunya," tegas Claypool.
Claypool juga mengatakan kepada The Associated Press bahwa tuduhan konspirasi telah dimasukkan dalam dakwaan Mack di Indonesia.
"Pemerintah AS punya pilihan pada 2015. Mereka bisa saja mengekstradisi ... dan mengadilinya di pengadilan AS. Mereka tidak melakukan itu," jelas Claypool.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
-
Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
Terkini
-
Ahli Ungkap Ada Faktor Disinformasi dan Manipulasi saat Rumah Sahroni hingga Uya Kuya Dijarah
-
Bongkar Habis! Mahfud MD Beberkan Kejanggalan di Balik Proyek Kereta Cepat Whoosh Era Jokowi
-
Jadi Penyebab Banjir di Jati Padang, Pramono Minta Tanggul Baswedan Segera Diperbaiki
-
Jakarta Siaga 25 Hari ke Depan! Waspada Cuaca Ekstrem dan Banjir Mengintai
-
Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai
-
Pemprov DKI Bakal Berikan Santunan Korban Pohon Tumbang, Ini Syaratnya
-
Isu Pork Savor yang Beredar di Media Sosial, Ajinomoto Indonesia Tegaskan Semua Produknya Halal
-
46 Anak SMP Nyaris Tawuran, Janjian via DM Berujung Diciduk Polisi
-
Roy Suryo Soroti Perayaan Sumpah Pemuda ala Gibran: Sungguh Membagongkan!
-
Pekan Terakhir BBW Jakarta 2025: Pesta Buku, Keceriaan Keluarga, dan Bawa Pulang Mobil Listrik