Suara.com - Ada sebagian orang menyimpan foto atau barang-barang peninggalan orang terdekatnya yang telah meninggal dunia. Tujuannya sebagai kenang-kenangan terhadap almarhum/almarhumah atas jasa dan kebaikannya semasa hidupnya. Bagaimana hukum menyimpan foto jenazah ini?
Lalu apakah menyimpan foto jenazah seseorang merupakan hal yang dibenarkan dalam syariat Islam? Perbuatan ini bisa jadi kekeliruan yang dapat mendatangkan murka Allah SWT. Karena dengan menyimpan foto jenazah seseorang dapat membuat orang meratapi kesedihan yang berlebihan.
Lantas bagaimana hukum menyimpan foto jenazah seseorang demi untuk mengingat seseorang yang telah meninggal? Simak ulasannya berikut ini.
Dilansir dari kanal YouTube Moelim Tv yang diunggah pada 1 November 2018, Habib Ali Zaenal Abidin Al Hamid menjelaskan tentang hukum menyimpan foto jenazah.
Setiap yang bernyawa pasti akan meninggal. Namun banyak orang yang tidak merelakan meninggalnya seseorang yang dicintainya. Ada banyak cara yang dilakukan orang untuk mengenang orang meninggal, salah satunya adalah menyimpan foto jenazah.
Menyimpan foto jenazah dapat mendatangkan Niyahah bagi seseorang. Niyahah merupakan sikap menangisi dan meratapi kematian seseorang. Perbuatan ini menjadi sesuatu yang dilarang dalam Islam
“Bilamana menyimpan gambar itu akan menimbulkan kepadanya kesedihan selalu, justru kita diminta untuk berlindung kepada Allah dari sifat sedih”, ucap Habib Ali Zaenal Abidin Al Hamid.
Umat muslim dilarang untuk menangisi seseorang yang telah meninggal secara berlebihan. Dalam hadist riwayat Al-Baihaqi, “Telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dari Abu Bakar bin Hafsh ia berkata: aku telah mendengar Ibnu Umar dari Umar bin Khatab r.a dari Nabi saw. ia bersabda: seorang mayit akan disiksa dengan sebab tangisan orang yang masih hidup” (H.R Al-Baihaqi No. 7416).
“Kalau gambar setiap kali ditengok akan menyebabkan dia sedih, maka dalam hal ini hendaklah seseorang mengelak daripada hal yang menyebabkan dia bersedih”, lanjut Habib Ali Zaenal Abidin Al Hamid.
Baca Juga: Sopir Vanessa Angel Masih Jalani Perawatan, Polisi: Setelah Sehat Akan Langsung Diperiksa
“Tetapi kalau menyimpan kenangan dan tidak akan bersedih bilamana melihatnya, maka dalam hal ini dia berhak untuk menyimpan gambar tersebut,” tutup Habib Ali Zaenal Abidin Al Hamid.
Demikian adalah hukum menyimpan foto jenazah yang perlu diketahui. Semoga informasi di atas dapat menambah pengetahuan seputar hukum menyimpan foto jenazah orang yang telah meninggal.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
AS Dilaporkan Siapkan Serangan Kilat ke Iran, Sikap Trump Tentukan Perang Dunia?
-
Dedi Mulyadi dan Willy Bongkar Sisi Gelap Gunung Emas: 70 Ribu Gurandil dan Raup 250 Kg Emas
-
Ada Proyek Pipa PAM Jaya, Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalin di R.A. KartiniFatmawati Mulai Besok
-
Malam-malam Mendiktisaintek Brian Yuliarto Datangi Istana, Dibonceng Patwal
-
Suara.com Bersama LMC Gelar 'AI Tools Training for Journalists' di Yogyakarta
-
Pengaduan Pelanggaran Hak Anak ke KPAI Melonjak, Identitas 66 Persen Pelaku Tidak Diungkap
-
Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 22 Januari
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
-
Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat
-
Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra