Suara.com - Pembagian harta warisan kepada ahli waris memiliki perhitungan yang berbeda-beda setiap kasus. Perbedaan tersebut mengacu kepada hukum warisan sesuai dalam ajaran Islam. Lalu bagaimana aturan ahli waris dalam Islam dan pembagian harta sesuai syariat?
Perlu diketahui pewaris merupakan orang yang meninggal berdasarkan putusan Pengadilan yang meninggalkan ahli waris serta harta peninggalannya. Sementara itu ahli waris merupakan orang yang memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris. Besarnya pembagian harta pun berbeda untuk masing-masing aturan ahli waris dalam Islam.
Harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris merupakan harta bawaan dan harta bersama setelah digunakannya untuk keperluan pewaris seperti pembayaran hutang, pengurusan jenazah dan pemberian kepada saudara.
Pembagian harta warisan telah dijelaskan dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 11 yakni 6 presentase pembagian harta waris seperti setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).
1. Ahli waris mendapatkan setengah (1/2)
Ahli waris mendapatkan setengah (1/2) setidaknya satu dari kelompok laki-laki dan empat perempuan, yakni suami, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan sebapak.
2. Ahli waris mendapatkan seperempat (1/4)
Ahli waris yang mendapatkan seperempat (1/4) adalah dua orang, yakni suami atau istri.
3. Ahli waris mendapatkan seperdelapan (1/8)
Baca Juga: Bikin Haru, 5 Potret Kenangan Vanessa Angel dan Sang Ayah
Jumlah seperdelapan (1/8) ini diberikan kepada satu pihak, yakni istri yang memiliki anak dan atau cucu dari anak laki-laki.
4. Ahli waris mendapatkan dua pertiga (2/3)
Jumlah dua pertiga (2/3) diberikan oleh ahli waris yang terdiri dari empat orang yang semuanya adalah perempuan. Ahli waris ini antara lain cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan sebapak.
5. Ahli waris mendapatkan sepertiga (1/3)
Ahli waris yang mendapatkan sepertiga (1/3) adalah ibu dan dua saudara baik laki-laki atau perempuan dari satu ibu.
6. Ahli waris mendapatkan seperenam (1/6)
Ahli waris yang mendapatkan bagian seperenam (1/6) adalah 7 orang yakni bapak, ibu, cucu perempuan dari anak laki-laki, kakek, saudara perempuan sebapak, nenek, dan saudara seibu.
Demikian adalah aturan ahli waris dalam Islam beserta presentase pembagian menurut syariat yang dilansir dari Al-Quran Surat An-Nisa ayat 11 yang wajib untuk diketahui.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK