Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan instruksi untuk gubernur, bupati dan wali kota terkait Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Salah satunya ialah memberikan imbauan kepada pekerja atau buruh untuk menunda cuti pasca-libur Nataru.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang diteken Tito Karnavian di Jakarta, Senin, 22 November 2021.
"Instruksi kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk melakukan imbauan kepada pekerja atau buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru," demikian tertuang dalam Inmendagri 62/2021 yang dikutip Suara.com, Rabu (24/11/2021).
Selain itu, kepala daerah juga melakukan pelarangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta selama periode libur Nataru. Ketentuan aturan itu diatur lebih lanjut oleh kementerian/lembaga teknis terkait.
Kemudian, kepala daerah melakukan imbauan kepada pihak sekolah yakni pembagian rapor semester 1 pada Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.
Kepala daerah juga diinstruksikan melakukan pemberlakuan PPKM Level 3 pada acara pernikahan dan acara sejenisnya. Lalu, meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Lebih lanjut, kepala daerah harus menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. Di samping itu, kepala daerah harus melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga antar pedagang dan tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.
Berita Terkait
-
Resmi! Pemerintah Terbitkan Aturan PPKM Level 3 Se-Indonesia Saat Nataru, Ini Isinya
-
Pandemi Terkendali, Masih Perlukah Libur Nataru Dibatasi PPKM Level 3?
-
Wagub DKI: Pengaturan Tempat Wisata Saat Libur Nataru Tunggu Arahan Pusat
-
PPKM Level 3 Tanpa Penyekatan, Pengaturan Lalu Lintas Lebih Tertib dan Ketat
-
Sumsel Terapkan PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru, Ini Aturannya
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Efek Domino Pertamax: Biaya Pangan Meroket, Keuntungan Agribisnis Amblas Digilas Logistik
-
Terbuka dan Akuntabel, Seleksi SDM Koperasi Desa dan Nelayan Merah Putih Dipastikan Sesuai Peraturan
-
Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi
-
Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima
-
Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI
-
Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat
-
dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!
-
Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!
-
'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21
-
Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo