Suara.com - Selama hampir dua tahun kita hidup berdampingan dengan virus Covid-19, pemerintah terus mengupayakan pencegahan penyebaran virus dengan cara memberikan vaksin ketiga atau vaksin booster. Simak informasi vaksin booster mulai dari cara mendapatkan vaksin booster, syarat hingga perkiraan harga.
Proses vaksinasi itu sendiri terbagi menjadi 2 tahap, yakni dosis pertama dan dosis kedua. Perlu Anda ketahui bahwa kabar terbaru menyebutkan kini pemerintah sudah menyiapkan vaksin booster yang akan dibagi menjadi dua kelompok, yakni gratis dan berbayar. Simak informasi vaksin booster mulai dari cara mendapatkan vaksin booster, syarat hingga perkiraan harga.
Lantas, apa syarat dapat vaksin booster? Bagaimana cara mendapatkan vaksin booster? Siapa yang akan mendapatkan? Berapa perkiraan harganya? Simak ulasan lengkapnya di bawah!
Untuk Siapa Vaksinasi Booster Ini?
Dalam surat edaran nomor 71/ITAGI/Adm/VII/2021 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan tanggal 8 Juli 2021, pemberian vaksin dosis ketiga ini telah mendapatkan rekomendasi dari Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI.
Kementerian Kesehatan mengutarakan bahwasannya vaksin booster ini ditujukan bagi tenaga kesehatan (nakes), sejauh ini tercatat ada kurang lebih 8 juta dosis vaksin booster Moderna dari Covax Facilty yang sudah disiapkan oleh pemerintah.
Menilik kebijakan Kemenkes menyatakan bahwa pemberian vaksin Covid-19 Moderna juga diperuntukkan bagi publik, yaitu bagi masyarakat yang belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19. Vaksin jenis ini juga diperuntukkan bagi ibu hamil dan masyarakat yang memiliki komorbid.
Perlu anda ketahui bahwa tenaga kesehatan merupakan prioritas utama yang akan mendapatkan vaksin booster ini, namun selain itu ada juga beberapa kelompok yang juga diprioritaskan untuk mendapatkan vaksin booster. Beberapa diantaranya adalah:
1. Lansia diatas 65 Tahun
Baca Juga: Vaksin Merah Putih Bisa Digunakan untuk Penyuntikan Dosis Ketiga? BRIN Angkat Bicara
2. Orang yang memiliki riwayat penyakit
3. Orang yang memiliki gangguan imun
Syarat Mendapatkan Vaksin Booster
Berikut adalah beberapa persyaratan yang sangat diutamakan bagi anda siapapun yang ingin mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster:
1. Sudah lebih dari 6 bulan setelah disuntikkan dosis kedua
2. Usia 18+ yang tinggal dalam pengaturan perawatan jangka panjang
Berita Terkait
-
Vaksin Dosis Ketiga di Bali Dimulai 2022, Tak Semua Gratis, Harga Dibawah Rp 300 Ribu
-
Pemerintah Berikan Vaksinasi Dosis Ketiga Awal 2022, Ada yang Gratis dan Berbayar
-
Wow! Vaksin COVID-19 Khusus Varian Omicron akan Diproduksi Mulai Januari 2022
-
WHO: Vaksin Covid-19 Hanya 40 Persen Efektif Lawan Virus Corona Varian Delta
-
Siap Kembangkan Vaksin untuk Tangkal Varian Omicron, BioNTech Kumpulkan Data
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra