Suara.com - Selama hampir dua tahun kita hidup berdampingan dengan virus Covid-19, pemerintah terus mengupayakan pencegahan penyebaran virus dengan cara memberikan vaksin ketiga atau vaksin booster. Simak informasi vaksin booster mulai dari cara mendapatkan vaksin booster, syarat hingga perkiraan harga.
Proses vaksinasi itu sendiri terbagi menjadi 2 tahap, yakni dosis pertama dan dosis kedua. Perlu Anda ketahui bahwa kabar terbaru menyebutkan kini pemerintah sudah menyiapkan vaksin booster yang akan dibagi menjadi dua kelompok, yakni gratis dan berbayar. Simak informasi vaksin booster mulai dari cara mendapatkan vaksin booster, syarat hingga perkiraan harga.
Lantas, apa syarat dapat vaksin booster? Bagaimana cara mendapatkan vaksin booster? Siapa yang akan mendapatkan? Berapa perkiraan harganya? Simak ulasan lengkapnya di bawah!
Untuk Siapa Vaksinasi Booster Ini?
Dalam surat edaran nomor 71/ITAGI/Adm/VII/2021 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan tanggal 8 Juli 2021, pemberian vaksin dosis ketiga ini telah mendapatkan rekomendasi dari Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI.
Kementerian Kesehatan mengutarakan bahwasannya vaksin booster ini ditujukan bagi tenaga kesehatan (nakes), sejauh ini tercatat ada kurang lebih 8 juta dosis vaksin booster Moderna dari Covax Facilty yang sudah disiapkan oleh pemerintah.
Menilik kebijakan Kemenkes menyatakan bahwa pemberian vaksin Covid-19 Moderna juga diperuntukkan bagi publik, yaitu bagi masyarakat yang belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19. Vaksin jenis ini juga diperuntukkan bagi ibu hamil dan masyarakat yang memiliki komorbid.
Perlu anda ketahui bahwa tenaga kesehatan merupakan prioritas utama yang akan mendapatkan vaksin booster ini, namun selain itu ada juga beberapa kelompok yang juga diprioritaskan untuk mendapatkan vaksin booster. Beberapa diantaranya adalah:
1. Lansia diatas 65 Tahun
Baca Juga: Vaksin Merah Putih Bisa Digunakan untuk Penyuntikan Dosis Ketiga? BRIN Angkat Bicara
2. Orang yang memiliki riwayat penyakit
3. Orang yang memiliki gangguan imun
Syarat Mendapatkan Vaksin Booster
Berikut adalah beberapa persyaratan yang sangat diutamakan bagi anda siapapun yang ingin mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster:
1. Sudah lebih dari 6 bulan setelah disuntikkan dosis kedua
2. Usia 18+ yang tinggal dalam pengaturan perawatan jangka panjang
Berita Terkait
-
Vaksin Dosis Ketiga di Bali Dimulai 2022, Tak Semua Gratis, Harga Dibawah Rp 300 Ribu
-
Pemerintah Berikan Vaksinasi Dosis Ketiga Awal 2022, Ada yang Gratis dan Berbayar
-
Wow! Vaksin COVID-19 Khusus Varian Omicron akan Diproduksi Mulai Januari 2022
-
WHO: Vaksin Covid-19 Hanya 40 Persen Efektif Lawan Virus Corona Varian Delta
-
Siap Kembangkan Vaksin untuk Tangkal Varian Omicron, BioNTech Kumpulkan Data
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi