Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Namun, tidak ada aturan terkait pelarangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, BUMN dan karyawan swasta dalam aturan tersebut.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan bahwa memang tidak ada aturan pelarangan cuti yang tertuang dalam Inmendagri 66/2021. Akan tetapi, pelarangan cuti tetap diatur oleh kementerian masing-masing.
Untuk ASN misalnya, aturannya akan dikeluarkan oleh Kemenpan-RB. Sementara untuk pegawai BUMN akan diatur oleh Kementerian BUMN.
"Diatur oleh Kemenpan-RB untuk ASN dan TNI-Polri oleh pimpinannya," kata Safrizal saat dikonfirmasi, Jumat (10/12/2021).
Aturan serupa juga berlaku bagi karyawan swasta. Nantinya aturan pelarangan cuti bagi karyawan swasta akan dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Dengan demikian, aturan pelarangan cuti bagi ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN dan pegawai swasta tetap berlaku. Hanya saja aturannya dikeluarkan oleh kementerian masing-masing.
"Tetap (berlaku)," ucapnya.
Baca Juga: Tak Ada Penyekatan saat Nataru, Tapi Masyarakat Belum Divaksin Dilarang Bepergian Jauh
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar