184 Ribu Akun Anak Sudah Dinonaktifkan Meta, Meutya Minta Diperluas ke Usia 16 Tahun

Sabtu, 26 September 2026 | 10:37 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid (kanan) dan Vice President & Head of Global Public Policy Meta Kevin J. Martin, di New York, Amerika Serikat, Rabu (23/9/2026). [Komdigi]
BACA 10 DETIK
  • Meta telah menonaktifkan 184.000 akun anak di Indonesia periode Maret hingga Mei 2026.
  • Menkomdigi Meutya Hafid meminta Meta memperketat kontrol usia anak di New York, Amerika Serikat.
  • Pemerintah menuntut Meta mematuhi regulasi perlindungan anak serta mempercepat penanganan konten ilegal secara proaktif.

Suara.com - Meta telah menonaktifkan 184.000 akun pengguna di bawah usia 13 tahun di Indonesia. Namun, pemerintah menilai langkah tersebut masih perlu dipercepat dan diperluas untuk memenuhi aturan perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid meminta, Meta memperkuat kontrol usia, mempercepat penonaktifan akun anak, serta memberikan target implementasi yang jelas sesuai PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS.

Desakan tersebut disampaikan Meutya saat bertemu Vice President & Head of Global Public Policy Meta Kevin J. Martin dan VP & Global Head of Safety Meta Antigone Davis di New York, Amerika Serikat, Rabu (23/9/2026).

“Dengan skala dan pengaruh Meta yang besar di Indonesia, terdapat tanggung jawab yang jauh lebih besar. Kami menuntut kontrol usia yang lebih ketat, desain produk yang lebih aman, penegakan konsisten, serta pelaporan berkala yang terukur kepada pemerintah demi pelindungan nyata bagi anak-anak,” tegas Meutya.

184 Ribu Akun Anak Sudah Dinonaktifkan

Dalam pertemuan tersebut, Meta melaporkan telah menonaktifkan 184.000 akun pengguna di bawah usia 13 tahun selama periode 28 Maret hingga 27 Mei 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 85.000 akun berasal dari Instagram, sementara 99.000 akun lainnya merupakan akun Facebook.

Pemerintah mengapresiasi langkah awal tersebut sebagai bagian dari upaya Meta menyelaraskan layanannya dengan PP TUNAS dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.

Namun, Meutya meminta langkah tersebut tidak berhenti pada pengguna di bawah 13 tahun.

“Kami mengharapkan Meta menyusun rencana akselerasi yang jelas untuk implementasi PP TUNAS. Khususnya pembatasan dan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun di Facebook, Instagram, maupun Threads dengan target waktu yang konkret,” ujar Meutya.

Artinya, tantangan berikutnya bukan hanya mendeteksi pengguna yang belum memenuhi batas usia, tetapi memastikan mekanisme age control dapat diterapkan secara konsisten di berbagai platform Meta.

Pemerintah Minta Platform Lebih Proaktif

Pembahasan dengan Meta juga mencakup konten yang melanggar hukum Indonesia.

Meutya menyoroti sejumlah jenis konten seperti judi online, pornografi, ujaran kebencian, dan kabar bohong yang dinilai membutuhkan respons cepat dari platform.

“Platform harus mengambil langkah tegas jika ada konten yang melanggar hukum atau memicu keresahan publik. Meta harus lebih proaktif melakukan peninjauan dan penandaan konten bermasalah, bukan hanya mengandalkan pemutusan akses dari pemerintah,” ungkap Meutya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com