Suara.com - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengusulkan penerapan hukuman kebiri kepada Herry Wirawan, guru pondok pesanteran yang telah melakukan pemerkosaan terhadap belasan santri. Herry diketahui merupakan pemilik sekaligus pembina Pondok Tahfidz Al Ikhlas Yayasan Manarul Huda Antapani dna Madani Boarding School Cibiru.
Herry yang merupakan seorang guru itu secara keji memperkosa belasan santriwati. Karena itu kebiri dinilai pantas dilakukan sebagai bentuk hukuman terhadap Herry.
"Boleh ini dihukum seberat-beratnya, termasuk dikebiri," kata Yandri dalam keterangannya, Jumat (10/12/2021).
Toh, kata Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu, hukuman kebiri harus dilakukan untuk membuat efek jera, tidak hanya bagi pelaku. Melainkan hukuman kebiri diharapkan menjadi pesan sekaligus ancaman bagi mereka yang berniat melakukan tindak pidana kekerasan seksual.
"Oleh karena itu, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," tutur Yandri.
Selain hukuman kebiri kepada Herry. Hal kain yang harus diperhatikan ialah terkait korban. Yandri meminta adanya rehabilitasi bagi santriwari korban pemerkosaan.
Desakan Hukum Kebiri
Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI sebelumnya ikut menyorot kasus guru pesantren yang memerkosa belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat.
Diketahui, kasus ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Kasus Guru Perkosa Belasan Santriwati hingga Ada yang Melahirkan, PPP: Menodai Pesantren!
Retno Listyarti, Komisioner KPAI, dengan tegas mengutuk perbuatan bejad yang dilakukan oleh oknum pendidik di salah satu Pondok Pesantren di Bandung.
Tak hanya itu, KPAI juga mendorong pelaku di hukum maksimal, 20 tahun sebagaimana tuntutan Jaksa, juga hukum tambahan kebiri karena banyaknya jumlah korban dan perbuatan bejat pelaku yang dilakukan berkali-kali.
Bahkan diketahui, beberapa dari korban ada yang sampai mengandung dan melahirkan anak akibat perbuatan oknum pendidik tersebut.
Bicara mengenai para santriwati yang menjadi korban, KPAI mendorong pemulihan psikologi mereka. Sebagai seorang ibu yang masih remaja, Retno berharap korban dapat melanjutkan masa depannya, karena trauma kekerasan seksual bisa berlangsung sangat lama.
Selain pemenuhan hak psikologi, maka hak atas pendidikan anak-anak tersebut juga wajib dijamin Negara.
"Carikan satuan pendidikan baru untuk mereka bisa terus melanjutkan pendidikannya," kata Retno, mengutip pernyataan tertulisnya yang diterima Suara.com melalui pesan singkat, Jumat (10/12/2021).
Berita Terkait
-
Dinilai Merusak Masa Depan Korban, KPAI Sebut Pemerkosa Santriwati Layak Dihukum Kebiri
-
Status Izin Operasional Pesantren Milik Herry Wirawan, Ini Kata Kemenag
-
Keluarga Santri Korban Herry Wirawan Ungkap Awal Mula Kasus Terbongkar
-
Kasus Guru Pesantren Perkosa Belasan Santriwati, KPAI Geram: Beri Hukuman Berat dan Kebiri
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka