Suara.com - Pengumuman hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 tahap 2 sudah bisa dilihat pada 16 Desember 2021. Cara cek hasil PPPK tahap 2 di gurupppk.kemdikbud.go.id pun cukup mudah.
Cara cek hasil PPPK tahap 2 bisa dilakukan secara online menggunakan smartphone ataupun laptop yang terkoneksi dengan internet. Namun, hasil PPPK tahap 2 ini hanya bisa dilihat oleh peserta yang memiliki nomor pendaftaran saja.
Lantas, bagaimana cara cek hasil PPPK tahap 2 di gurupppk.kemdikbud.go.id? Simak langkah-langkahnya berikut ini:
Melansir laman gurupppk.kemdikbud.go.id, sudah ada link untuk melihat pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2. Berikut ini adalah cara melihat pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2 di link gurupppk.kemdikbud.go.id:
- Pertama, buka link gurupppk.kemdikbud.go.id
- Lalu pilih "Hasil Ujian Tahap 2" yang ada di sebelah kiri
- Kemudian masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pendaftaran seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2
- Jangan lupa masukkan kode keamanan yang diminta
- Klik "Cari", dan situs akan menampilkan apakah Anda lolos seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2 atau tidak.
Sementara itu, syarat lolos seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2 adalah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melakukan penyesuaian nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru 2021 tahap 2.
Passing Grade PPPK Guru 2021
Melansir informasi resminya, peraturan baru mengenai nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru 2021 tertuang di dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1169 Tahun 2021. Tiga kategori nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru 2021 tahap 2 adalah sebagai berikut:
- Nilai ambang batas kategori 1. Nilai ambang batas sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 112 Tahun 2021.
- Nilai ambang batas kategori 2. Diberlakukan bagi peserta yang berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran.
- Nilai ambang batas 3. Apabila nilai ambang batas kategori 2 telah diberlakukan dan formasi belum terpenuhi, maka nilai ambang batas kategori 3 digunakan.
Berikut ini adalah rincian nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru 2021 tahap 2 yang perlu diketahui:
Seleksi kompetensi teknis
Baca Juga: Masa Sanggah PPPK Tahap 2: Syarat hingga Tata Caranya
- Nilai kumulatif maksimal: 500
- Untuk nilai ambang batas tiap kategorinya sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 112 Tahun 2021.
Seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural
- Nilai kumulatif maksimal: 200
- Nilai ambang batas kategori 1: 130
- Nilai ambang batas kategori 2: 110
- Nilai ambang batas kategori 3: 130
Wawancara
- Nilai kumulatif maksimal: 40
- Nilai ambang batas kategori 1: 24
- Nilai ambang batas kategori 2: 20
- Nilai ambang batas kategori 3: 24
Selain itu, peserta yang lolos juga dapat mengecek pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2 di laman sscasn.bkn.go.id.
- Pertama, buka laman https://sscasn.bkn.go.id/ lalu klik menu login.
- Masukkan NIK dan password, lalu klik masuk.
- Kemudian hasil seleksi akan langsung muncul di laman tersebut.
Demikian penjelasan cara cek hasil PPPK tahap 2 di gurupppk.kemdikbud.go.id dan sscasn.bkn.go.id. Selamat mencoba dan semoga nama kalian termasuk dalam peserta yang lolos.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
Terkini
-
Icang, Korban Congkel Mata di Bogor Meninggal Dunia
-
Gibran Dikritik Habis: Sibuk Bagi Sembako, Padahal Aksi Demonstrasi Memanas
-
Wajib Skrining BPJS Kesehatan Mulai September 2025, Ini Tujuan dan Caranya
-
Muktamar PPP Bursa Caketum Memanas: Husnan Bey Fananie Deklarasi, Gus Idror Konsolidasi Internal
-
Viral Poster Kekesalan WNI di Sydney Marathon: 'Larilah DPR, Lari dari Tanggung Jawab!'
-
Viral PHK Massal Gudang Garam di Tuban, Isak Tangis Karyawan Pecah dan Soroti Kondisi Dunia Kerja
-
Bukan Saya, Anggota PSI Klarifikasi Usai Wajahnya Mirip Driver Ojol yang Dipanggil Wapres Gibran
-
Bukan Kader PSI, Inilah Driver Ojol Asli yang Bertemu Gibran di Istana Wapres
-
Terungkap Video Ibu Jilbab Pink yang Viral Bukan AI, Keluarga: Jangan Terprovokasi
-
Sadis! Anggota TNI Tembak Mati Warga Gegara Ribut Duit Parkir, Pratu TB Resmi Tersangka