Suara.com - Rekrutmen PPPK Guru 2021 yang sebelumnya telah sampai pada pengumuman hasil Seleksi Kompetensi tahap II, kini agenda selanjutnya adalah masa sanggah. Lalu kapan jadwal masa sanggah PPPK tahap 2 ini?
Masa sanggah PPPK tahap 2 berlangsung pada tanggal 17-19 Desember 2021. Mengutip laman resmi SSCASN, masa sanggah merupakan waktu yang diberikan kepada peserta yang tidak lolos seleksi untuk mengajukan sanggah terhadap pengumuman hasil seleksi.
Setelah sanggah diajukan, maka instansi akan segera melakukan verifikasi kembali terhadap hasil seleksi peserta tersebut dengan turut mempertimbangkan bukti yang diajukan oleh peserta. Untuk lebih jelasnya, simak informasi lengkap seputar masa sanggah PPPK tahap 2 yang dirangkum Suara.com berikut.
Syarat Pengajuan Sanggahan Hasil PPPK Tahap 2
Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan sanggahan?
Syarat dokumen yang disertakan dalam unggahan pengajuan sanggahan hasil PPPK tahap 2 yaitu dokumen yang dapat mendukung dari alasan peserta.
Contoh dokumen ini antara lain adalah sertifikat CAT atau hasil seleksi kompetensi. Sementara itu, sanggah dapat diajukan setiap peserta yang tidak lolos seleksi tanpa adanya persyaratan khusus.
Tata Cara Pengajuan Sanggahan Hasil PPPK Tahap 2
Lantas, bagaimana cara peserta mengajukan sanggahan?
Baca Juga: Pengumuman PPPK Tahap 2: Jadwal, Link dan Cara Cek Peserta yang Lolos
- Peserta dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah adanya pengumuman seleksi. Pengajuan sanggahan dilakukan melui login ke laman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
- Pada pengajuan tersebut, peserta mengisi sanggahan dengan menjabarkan kronologinya dan mengunggah dokumen persyaratan.
- Jika pengajuan sanggahan tersebut terbukti terjadi kesalahan dalam penetapan hasil seleksi yang penyebabnya bukan dari peserta, maka instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi. Pengumuman ulang tersebut harus dilakukan paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya masa pengajuan sanggah.
Kehadiran masa sanggah menjadi peluang yang terakhir bagi peserta yang tidak lolos seleksi, ketika hasil yang terimanya memiliki kejanggalan dan perlu dibuktikan.
Kendati demikian, pada saat pengajuan sanggahan ditolak maka sudah tidak ada lagi klaim keberatan yang dapat dilakukan. Pasalnya, pengumuman yang disampaikan lewat hasil pasca sanggah sudah bersifat permanen.
Bagaimana dengan peserta yang lolos seleksi?
Bagi peserta yang lolos Seleksi Kompetensi PPPK tahap 2 dapat langsung melanjutkan ke tahapan pemberkasan atau melengkapi dokumen persyaratan untuk pengajuan usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.
Sementara itu, bagi peserta yang belum lolos, masih bisa melakukan ujian terakhir yaitu Seleksi Kompetensi tahap III yang pelaksanaannya menunggu informasi yang akan diumumkan melalui situs https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
Pasalnya, pelaksanaan lanjutan rekrutmen PPPK Guru 2021 ini kerap terjadi penyesuaian jadwal di mana informasi terbarunya dapat disimak di situs tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar