Suara.com - Libur nataru (natal dan tahun baru) sebentar lagi akan tiba. Bagi yang akan pulang kampung naik kereta dan merayakan Natal dan tahun baru bersama keluarga wajib mengetahui aturan terbarunya. Berikut ini syarat naik kereta saat libur Nataru terbaru.
Meskipun libur ditiadakan, tapi pemerintah tidak membatasi perjalanan domestik baik melalui transportasi darat, laut atau udara. Meskipun begitu, Anda tetap harus tahu syarat naik kereta saat libur nataru yang terbaru.
Persyaratan naik kereta api periode natal 2021 dan tahun baru 2022 dapat dilihat di instagram @kai121_. Melalui akun instagram resmi, lembaga KAI mengumumkan syarat naik kereta saat libur nataru.
Pengumuman ini merujuk pada SE No. 112 tahun 2021 Kementerian Perhubungan, tanggal 11 Desember 2021, berikut adalah aturan naik kereta api selama natal dan tahun baru 2022. Aturan ini berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 untuk perjalanan kereta antar kota, lokal, komuter, dan aglomerasi
KA Antarkota
Syarat naik kereta saat libur nataru untuk perjalanan antar kota adalah sebagai berikut:
- Wajib telah melakukan vaksin lengkap (dosis pertama dan kedua), dengan menunjukkan kartu vaksin atau lewat aplikasi Peduli Lindungi.
- Ketentuan vaksin dikecualikan bagi anak di bawah usia 12 tahun dan wajib didampingi orang tua.
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
KA Lokal, Komuter, dan Aglomerasi
Syarat naik kereta saat libur nataru untuk perjalanan menggunakan kereta api lokal, komuter, dan aglomerasi.
- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin minimal dosis pertama, dengan kartu vaksin atau aplikasi peduli lindungi.
- Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan
- Menunjukkan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah, apabila belum dapat divaksin karena kondisi medis tertentu
- Tidak diwajibkan melakukan skrining dengan RT-PCR, antigen, STRP atau surat perjalanan lainnya.
Selain syarat naik kereta saat libur nataru di atas, masyarakat diwajibkan mengikuti protokol kesehatan berikut ini:
Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, 12 Bahan Kebutuhan Pokok di DIY Dipastikan Aman
- Wajib menggunakan masker dengan benar, menutupi hidung, dan mulut
- Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak
- Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah
- Rajin mencuci tangan
- Tidak diperkenankan makan-minum pada perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan
- Bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan kurang dari 37,3 derajat celcius.
Demikian kabar terbaru berkaitan dengan syarat naik kereta saat libur nataru yang mulai berlaku tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Rawan Roboh Selama Cuaca Ekstrem, Satpol PP DKI Jakarta Tertibkan 16 Reklame Berbahaya
-
Demo di Balai Kota, Buruh Jakarta Tagih Janji 'Manusiakan Pekerja' Lewat UMP Rp5,8 Juta
-
Rocky Gerung Sebut Kritik Netizen Sebagai Alarm Demokrasi untuk Presiden Prabowo
-
Tetap Jalan Saat Libur Sekolah, Begini Skema Pembagian MBG Menurut BGN
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil dan Aura Kasih di Kasus BJB: Semua Kemungkinan Terbuka
-
Kontribusi Beton Precast untuk Pemerataan Pembangunan di Indonesia
-
Kejagung Periksa Eks Menteri ESDM Sudirman Said Terkait Kasus Korupsi Petral
-
Bintang Porno Bonnie Blue Lecehkan Merah Putih, DPR Dorong KBRI di Inggris Sampaikan Keberatan
-
Tembus Jalur Udara, Bantuan 3 Ton Sudah Tiba di Takengon
-
BMKG Ingatkan Potensi Tinggi Gelombang di Pesisir Selatan Indonesia, Apa Penyebabnya?