Suara.com - Libur nataru (natal dan tahun baru) sebentar lagi akan tiba. Bagi yang akan pulang kampung naik kereta dan merayakan Natal dan tahun baru bersama keluarga wajib mengetahui aturan terbarunya. Berikut ini syarat naik kereta saat libur Nataru terbaru.
Meskipun libur ditiadakan, tapi pemerintah tidak membatasi perjalanan domestik baik melalui transportasi darat, laut atau udara. Meskipun begitu, Anda tetap harus tahu syarat naik kereta saat libur nataru yang terbaru.
Persyaratan naik kereta api periode natal 2021 dan tahun baru 2022 dapat dilihat di instagram @kai121_. Melalui akun instagram resmi, lembaga KAI mengumumkan syarat naik kereta saat libur nataru.
Pengumuman ini merujuk pada SE No. 112 tahun 2021 Kementerian Perhubungan, tanggal 11 Desember 2021, berikut adalah aturan naik kereta api selama natal dan tahun baru 2022. Aturan ini berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 untuk perjalanan kereta antar kota, lokal, komuter, dan aglomerasi
KA Antarkota
Syarat naik kereta saat libur nataru untuk perjalanan antar kota adalah sebagai berikut:
- Wajib telah melakukan vaksin lengkap (dosis pertama dan kedua), dengan menunjukkan kartu vaksin atau lewat aplikasi Peduli Lindungi.
- Ketentuan vaksin dikecualikan bagi anak di bawah usia 12 tahun dan wajib didampingi orang tua.
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
KA Lokal, Komuter, dan Aglomerasi
Syarat naik kereta saat libur nataru untuk perjalanan menggunakan kereta api lokal, komuter, dan aglomerasi.
- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin minimal dosis pertama, dengan kartu vaksin atau aplikasi peduli lindungi.
- Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan
- Menunjukkan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah, apabila belum dapat divaksin karena kondisi medis tertentu
- Tidak diwajibkan melakukan skrining dengan RT-PCR, antigen, STRP atau surat perjalanan lainnya.
Selain syarat naik kereta saat libur nataru di atas, masyarakat diwajibkan mengikuti protokol kesehatan berikut ini:
Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, 12 Bahan Kebutuhan Pokok di DIY Dipastikan Aman
- Wajib menggunakan masker dengan benar, menutupi hidung, dan mulut
- Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak
- Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah
- Rajin mencuci tangan
- Tidak diperkenankan makan-minum pada perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan
- Bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan kurang dari 37,3 derajat celcius.
Demikian kabar terbaru berkaitan dengan syarat naik kereta saat libur nataru yang mulai berlaku tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara
-
Siapa Aipda Dianita Agustina? Polwan yang Terseret Skandal Koper Narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro
-
ICW Sebut Wacana Jokowi Kembalikan UU KPK 2019 sebagai Upaya 'Cuci Tangan'
-
Gus Falah Bongkar Standar Ganda Jokowi Soal UU KPK: Wujud 'Cuci Tangan'
-
BPBD DKI Jakarta Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, Warga Diminta Siaga 1620 Februari
-
Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, ICW: Upaya Cuci Tangan dari Kesalahan Lama
-
DPRD DKI Dorong Penertiban Manusia Gerobak: Tidak Hanya Digusur, Tapi Diberi Pelatihan Agar Mandiri
-
Jokowi Mau UU KPK Kembali ke Versi Lama, Eks Penyidik: Publik Tak Butuh Gimick
-
Jejak Jokowi soal UU KPK Terbongkar, 5 Fakta Bantah Klaim Lempar Tangan
-
Cak Imin, Gus Ipul, dan Kepala BPS Bahas Akurasi Data PBI