Suara.com - Wacana tentang pemberlakuan denda hingga sanksi pidana bagi masyarakat yang tak menggunakan aplikasi PeduliLindungi menuai kritik di media sosial.
Helmi Felis, seorang pegiat media sosial, memberikan komentar soal wacana pemberlakuan sanki pidana terhadap masyarakat yang enggan gunakan apllikasi PeduliLindungi.
"Sanksi Pidana? Pakai pasal apa? tulisnya dalam sebuah cuitan yang menyertakan artikel berita 'Tak Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi, Siap-siap Kena Sanksi Pidana'.
Lebih lanjut, Helmi mengatakan tak ada pasal di KUHP yang mengatur soal hal tersebut. Ia juga menuding pemerintah mencari keuntungan lewat aplikasi PeduliLindungi.
"Tidak pake Aplikasi Peduli Lindungi akan terkena sanksi Pidana Pake pasal apa? Gak ada pasalnya di KUHP soal beginian.!" tulisnya dalam sebuah cuitan seperti dikutip Suara.com, Kamis (23/12/2021).
"Ujung-ujungnya pemerintah cari DUIT lewat APLIKASI Peduli Lindungi ataupun lewat PERKADA. Benar-benar rampok Rezim ini. Habis-habisan rakyat diperas," lanjutnya.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Wacana itu telah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Hal itu dicanangkan untuk antisipasi masa libur Natal dan Tahun baru 2021. Mendagri menyebut, dirinya akan keluarkan surat edaran pada kepala daerah untuk terbitkan produk hukum yang akan mengikat masyarakat.
Baca Juga: Momen Haru Ayah Ajak Foto Anaknya saat Wisuda, Gunakan Ponsel Jadul
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
91 Orang Kembali Dievakuasi dari Zona Merah Kontaminasi Cesium-137 Cikande
-
Pelaku Curanmor Nyamar Jadi Ojol, Diciduk Polisi Pas Lagi Asyik Bercumbu Sama Kekasih
-
Pastikan Transparansi Pemilu di Myanmar, Prabowo Dorong ASEAN Ambil Langkah Berani Ini
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!
-
BPJS Watch Soroti Pansel Dewas: Tanpa Aturan Jelas, Jabatan DJSN Banyak yang Incar!
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas