Suara.com - Wacana tentang pemberlakuan denda hingga sanksi pidana bagi masyarakat yang tak menggunakan aplikasi PeduliLindungi menuai kritik di media sosial.
Helmi Felis, seorang pegiat media sosial, memberikan komentar soal wacana pemberlakuan sanki pidana terhadap masyarakat yang enggan gunakan apllikasi PeduliLindungi.
"Sanksi Pidana? Pakai pasal apa? tulisnya dalam sebuah cuitan yang menyertakan artikel berita 'Tak Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi, Siap-siap Kena Sanksi Pidana'.
Lebih lanjut, Helmi mengatakan tak ada pasal di KUHP yang mengatur soal hal tersebut. Ia juga menuding pemerintah mencari keuntungan lewat aplikasi PeduliLindungi.
"Tidak pake Aplikasi Peduli Lindungi akan terkena sanksi Pidana Pake pasal apa? Gak ada pasalnya di KUHP soal beginian.!" tulisnya dalam sebuah cuitan seperti dikutip Suara.com, Kamis (23/12/2021).
"Ujung-ujungnya pemerintah cari DUIT lewat APLIKASI Peduli Lindungi ataupun lewat PERKADA. Benar-benar rampok Rezim ini. Habis-habisan rakyat diperas," lanjutnya.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Wacana itu telah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Hal itu dicanangkan untuk antisipasi masa libur Natal dan Tahun baru 2021. Mendagri menyebut, dirinya akan keluarkan surat edaran pada kepala daerah untuk terbitkan produk hukum yang akan mengikat masyarakat.
Baca Juga: Momen Haru Ayah Ajak Foto Anaknya saat Wisuda, Gunakan Ponsel Jadul
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021