Suara.com - Wacana tentang pemberlakuan denda hingga sanksi pidana bagi masyarakat yang tak menggunakan aplikasi PeduliLindungi menuai kritik di media sosial.
Helmi Felis, seorang pegiat media sosial, memberikan komentar soal wacana pemberlakuan sanki pidana terhadap masyarakat yang enggan gunakan apllikasi PeduliLindungi.
"Sanksi Pidana? Pakai pasal apa? tulisnya dalam sebuah cuitan yang menyertakan artikel berita 'Tak Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi, Siap-siap Kena Sanksi Pidana'.
Lebih lanjut, Helmi mengatakan tak ada pasal di KUHP yang mengatur soal hal tersebut. Ia juga menuding pemerintah mencari keuntungan lewat aplikasi PeduliLindungi.
"Tidak pake Aplikasi Peduli Lindungi akan terkena sanksi Pidana Pake pasal apa? Gak ada pasalnya di KUHP soal beginian.!" tulisnya dalam sebuah cuitan seperti dikutip Suara.com, Kamis (23/12/2021).
"Ujung-ujungnya pemerintah cari DUIT lewat APLIKASI Peduli Lindungi ataupun lewat PERKADA. Benar-benar rampok Rezim ini. Habis-habisan rakyat diperas," lanjutnya.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Wacana itu telah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Hal itu dicanangkan untuk antisipasi masa libur Natal dan Tahun baru 2021. Mendagri menyebut, dirinya akan keluarkan surat edaran pada kepala daerah untuk terbitkan produk hukum yang akan mengikat masyarakat.
Baca Juga: Momen Haru Ayah Ajak Foto Anaknya saat Wisuda, Gunakan Ponsel Jadul
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Kesadaran Jaminan Hari Tua: Jangan Jadikan Anak sebagai Dana Pensiun
-
Jakarta Akan Siapkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT
-
Link Live Peringatan Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus 2026, Cek Jadwal dan Lokasinya
-
Purbaya Mau Tambah Layar Digital IFP ke Tiap Kelas di Sekolah, Janji Siapkan Anggaran
-
Purbaya Yakin PFII Bisa Tarik Dana Asing Lebih dari Rp 500 Triliun
-
Lengkap! Daftar Nama Anggota Paskibraka Nasional 2026 di Istana Negara
-
Daftar Harga HP Infinix Agustus 2026, Lengkap Seri Gaming hingga Entry Level
-
Bantuan Sembako dari Presiden Mulai Didistribusikan ke Wilayah Terdampak Gempa NTT
-
BRI Peduli Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Gempa Bumi Flores
-
Membedah Tragisme Dosa Victor dalam Novel Frankenstein karya Mary Shelley