Dalam ilmu manajemen, koordinasi merupakan akrivitas yang dikerjakan guna mengintegrasikan tujuan dan rencana yang telah ditetapkan. George R. Terry dalam buku Dasar Ilmu Manajemen (2021) menjelaskan bahwa proses koordinasi perlu memenuhi syarat, antara lain memiliki kesadaran untuk bekerjasama, memiliki semangat untuk melakukan kompetisi yang sehat di setiap divisi agar melakukan yang terbaik, memiliki sikap saling menghargai, serta memiliki rasa setia kawan agar saling membantu satu sama lain.
Hal tersebut dilakukan untuk menjaga nilai yang dibangun dalam organisasi, mencegah adanya konflik, dan menjaga sikap untuk saling peduli dan tanggap.
5. Pengawasan (Controlling)
Pengawasan diartikan sebagai proses di mana pimpinan mengetahui apa yang telah dikerjakan oleh karyawannya sesuai dengan perintah, tujuan, target, atau kebijakan yang telah ditentukan. Terdapat beberapa tahapan dalam fungsi pengawasan, yakni:
- Menetapkan standar pelaksanaan yang dapat digunakan sebagai acuan untuk penilaian hasil
- Menentukan pengukuran pelaksanaan kegiatan yang disertai dengan cara pengukuran pelaksanaan kegiatan
- Menentukan pelaksanaan kegiatan setelah frekuensi pengukuran dan sistem monitoring ditentukan
- Membandingkan pelaksanaan dengan standar dan Analisa penyimpangan
- Mengambil Tindakan bila diperlukan.
Itulah penjelasan mengenai fungsi manajemen yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Vincentia Ivena Kasatyo
Berita Terkait
-
4 Fungsi Vakuola yang Sangat Penting Pada Tumbuhan
-
8 Fungsi Tulang Pengumpil yang Punya Banyak Peran Penting untuk Tubuh
-
Tugas DPR Berdasarkan Fungsi: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan
-
5 Fungsi Pancasila, Tidak Hanya Ideologi Negara Indonesia
-
14 Fungsi Konstitusi yang Harus Diketahui, Bukan Hanya Sumber Hukum Tertinggi
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Analisis Mantan BIN: Jokowi Minta Pertahankan Kapolri Sebagai Upaya Mengamankan Pintu Terakhir
-
Bantah Eksekusi Silfester Kedaluwarsa, Kejagung Minta Kuasa Hukum Bantu Hadirkan Kliennya: Tolonglah
-
Kasus Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Kembali Sita Aset Eks Dirut Iwan Lukminto
-
Berkas Perkara Delpedro Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pengacara Lawan Balik Lewat Praperadilan
-
Menteri PPPA: Di Kampus Perlu Dibangun Budaya Saling Menghormati dan Ruang Aman
-
Geger Anak Eks Walkot Cirebon Maling Sepatu di Masjid, Kasusnya Disetop Polisi, Ini Alasannya!
-
Minta MK Hapus Uang Pensiun DPR, Lita Gading Dibalas Hakim: Mereka kan Kerja
-
DPR Soroti Kasus Narkoba Ammar Zoni di Rutan: Indikasi Peredaran Gelap Narkoba Masih Marak
-
Suka Metal dan 'Kerja Kerja Kerja', 4 Kemiripan Calon PM Jepang Sanae Takaichi dengan Jokowi
-
KPK Dalami Peran Eks Dirut Perhutani soal Izin dan Pengawasan di Kasus Korupsi Inhutani V