Suara.com - Konstitusi merupakan landasan hukum tertinggi atau hukum dasar sebuah negara. Apa itu saja fungsi konstitusi?
Konstitusi bangsa Indonesia adalah UUD 1945 yang memuat dasar hukum negara. Fungsi konstitusi sangat beragam, namun salah satunya adalah sebagai alat pembatas kekuasaan dan sumber hukum tertinggi.
Dalam UUD 1945 pengaturan masa jabatan presiden adalah lima tahun dalam satu periode kekuasaan dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali lagi masa jabatan. Itu salah satu penerapan fungsi konstitusi yang ada di Indonesia.
Dengan demikian, konstitusi mengatur bahwa satu orang presiden bisa menjabat paling lama hanya dalam sepuluh tahun. Setelahnya, orang yang sama bahkan tidak bisa mencalonkan diri kembali sebagai presiden. Kendati demikian, fungsi konstitusi tidak hanya sebatas alat pembatas kekuasaan.
Ada 14 fungsi konstitusi lainnya seperti dikutip dari berbagai sumber berikut.
- Alat pembatas kekuasaan.
- Sumber hukum tertinggi suatu negara.
- Aturan yang menandai berdirinya suatu negara secara de facto.
- Membatasi kekuasaan organ atau lembaga dalam pemerintahan suatu negara.
- Pengatur hubungan kekuasaan antarlembaga negara.
- Pengaturan hubungan kekuasaan antara lembaga negara dengan warga negara.
- Sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
- Penyaluran kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (rakyat) kepada perwakilan dalam negara jika menganut prinsip demokrasi tidak langsung.
- Pelindung hak asasi manusia (HAM).
- Identitas nasional dan lambang suatu negara.
- Simbol suatu negara dalam upacara perayaan hari besar kenegaraan.
- Sarana pengendalian masyarakat dalam urusan bernegara seperti di bidang politik, budaya, sosial, dan hukum.
- Landasan menentukan peraturan hukum di bawahnya.
- Sarana pemersatu bangsa.
Dalam situs resminya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan para pendiri bangsa telah menyepakati bahwa harus ada satu Undang-Undang Dasar (UUD) sebagai konstitusi tertulis. Konstitusi itu, yang kemudian disebut sebagai UUD 1945, disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 atau sehari setelah kemerdekaan. Konstitusi sangat dimungkinkan untuk dilakukan amandemen.
Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang Pembentukan Komisi Konstitusi.
Itulah beberapa fungsi konstitusi yang perlu kalian tahu. Jadi jika ditanya, Anda tidak hanya memberi jawaban konstitusi sebagai alat pembatas kekuasaan dan sumber hukum tertinggi suatu negara saja.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: Tidak Terima Dicopot Menteri Agama Yaqut, Mantan Hakim MK Kirim Surat ke Jokowi
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Urutan Pemakaian Serum, Essence, dan Moisturizer yang Benar Saat Skincare-an
-
Pemangkasan Tarif UMKM hingga 50 Persen di e-Commerce Masih Dibahas Pemerintah
-
Sudah Ditolak, Persija Belum Kapok Kejar Tanda Tangan Eks Pemain AS Roma
-
Proyek Mobil Listrik Nasional di Subang Akan Mulai Produksi di 2028
-
Momen Purbaya Cecar Direktur Kemenhub! Bongkar "Uang Gelap": Lo-Lo Bikin Rugi Devisa Rp 3 Triliun
-
Cicil Emas Lebih Mudah, BRI Hadirkan Layanan Pembiayaan Emas di BRImo
-
Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI
-
Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim
-
Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi
-
Getol Kritik Dampak Proyek PLTA, Solidaritas Perempuan Poso Sempat Digertak Pejabat Pemkab