Suara.com - Informasi terbaru menyebutkan bahwa pemerintah sudah secara resmi mengeluarkan dan menetapkan hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2022. Nah, kapan saja hari libur nasional 2022 terbaru itu?
Daftar hari libur nasional 2022 ini berdasarkan kesepakatan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Berikut adalah ulasan tentang daftar hari libur Nasional 2022, mari simak!
Daftar Hari Libur Nasional 2022
Muhadjir selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Manusia dan Kebudayaan, penetapan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 berdasarkan evaluasi pandemi selama dua tahun terakhir.
Mengutip dalam Menpan.go.id, berikut adalah daftar hari libur Nasional 2022.
- 1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi
- 1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
- 28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- 15 April: Wafat Isa Almasih
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 2-3 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
- 16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE
- 26 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
- 30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Penetapan hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2022 yang telah disepakati ditujukan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas serta rujukan untuk kementerian dan lembaga pemerintahan dalam mentapkan program-program kerja selanjutnya.
Menurut Muhadjir, hasil SKB yang sudah disepakati tentang penetapan cuti bersama tahun 2022 dilakukan beradasarkan pengamatan yang dilakukan seiring dengan perkembangan pandemi Covid-19. Selain itu ia menjelaskan bahwa pelaksanaan libur cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan libur cuti bersama aparatur sipil negara (ASN) diatur oleh kementerian PAN-RB.
Demikian adalah ulasan tentang daftar hari libur Nasional 2022, semoga dapat memberikan wawasan pengetahuan umum baru untuk anda sekalian.
Baca Juga: Silahkan Dicatat, Ini 16 Hari Libur Nasional Tahun 2022
Kontributor : Dhea Alif Fatikha
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
Terkini
-
Parade 11 Purnawirawan Jenderal di Kantor Mahfud MD, Sinyal Darurat Selamatkan Polri?
-
Viral Kepergok Party, Beasiswa KIP-K Mahasiswi UNS Resmi Dicabut
-
Pemprov DKI Sulit Penuhi Subsidi Transjakarta Setelah DBH Dipangkas Pusat, Kini Tarifnya Bakal Naik
-
Jalan Cakung-Cilincing Luber Minyak Goreng usai Truk Terguling, 20 Pemotor jadi Korban
-
Biar Warga Naik Angkutan Umum, Pramono Minta Kepala Daerah Penyangga Siapkan Park and Ride
-
Mahasiswa UNP Antusias Gali Potensi Mengikuti Digistar Telkom
-
Pelaku Sudah Ditangkap! Polisi Ungkap Motif Penembakan Pengacara di Lahan Kosong Tanah Abang
-
Bill Gates: Dunia Salah Arah Hadapi Krisis Iklim, Kenapa Demikian?
-
Pelaku Pengeroyokan dan Penembakan Pengacara WA di Tanah Abang Diciduk
-
Tarif Transjakarta Bakal Naik? Pemprov DKI Ungkap Fakta di Balik Murahnya Ongkos