Suara.com - Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin bepergian keluar negeri termasuk Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diwajibkan untuk memiliki paspor terlebih dahulu. Lantas bagaimana cara membuat paspor untuk calon TKI?
Paspor merupakan dokumen resmi sebagai sebuah identitas saat berada di luar negeri. Dalam paspor tercantum data diri meliputi foto, nomor paspor, tempat dan tanggal lahir, kebangsaan dan lain-lainnya. Berikut ini cara membuat paspor untuk calon TKI.
Cara Membuat Paspor untuk Calon TKI
Bagi calon TKI yang hendak keluar negeri untuk bekerja diharuskan untuk membuat paspor terlebih dahulu dengan melengkapi persyaratannya seperti yang dikutip dari laman imigrasi.go.id berikut ini.
Syarat Pembuatan Paspor bagi Calon TKI
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan pindah keluar negeri
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran/Akta Perkawinan/Buku Nikah/Ijazah/surat baptis (dokumen tercantum nama, tempat tanggal lahir, nama orang tua)
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang yang telah mengganti nama
- Surat rekomendasi permohonan paspor yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten/Kota (bagi TKI)
- Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang paspor
Prosedur Pembuatan Paspor bagi TKI
- Bagi pemohon diharapkan untuk mengisi aplikasi Antrian Paspor Online yang dapat diunduh melalui App Store maupun Google Play Store
- Lakukan registrasi dan memilih jadwal untuk melakukan pembuatan paspor
- Saat berada di kantor Imigrasi, pemohon mengisi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen dan persyaratan
- Pejabat imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan
- Setelah dokumen lengkap, pejabat imigrasi akan memberikan tanda terima dan kode pembayaran
- Jika persyaratan yang dinyatakan belum lengkap, pejabat imigrasi akan mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali
Berdasarkan informasi dari laman imigrasi.go.id, biaya paspor biasa 48 halaman senilai Rp 350.000, paspor biasa 48 halaman elektronik senilai Rp 650.000 sedangkan bagi layanan percepatan paspor di hari yang sama senilai Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan paspor).
Demikian adalah cara membuat paspor bagi calon TKI berdasarkan persyaratan, prosedur dan biaya pembuatan berdasarkan informasi resmi dari laman imigrasi.go.id. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk kamu!
Baca Juga: Sepi, Pembuatan Paspor di Imigrasi Blitar Turun 45 Persen Sepanjang 2021
Kontributor : Dhea Alif Fatikha
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
- 5 Rekomendasi Mobil Tua Irit BBM, Ada yang Seharga Motor BeAT Bekas
Pilihan
-
Belum Sebulan Diluncurkan, Penjualan Toyota Veloz Hybrid Tembus 700 Unit
-
Kekayaan dan Gaji Endipat Wijaya, Anggota DPR Nyinyir Donasi Warga untuk Sumatra
-
Emiten Adik Prabowo Bakal Pasang Jaringan Internet Sepanjang Rel KAI di Sumatra
-
7 Sepatu Lari Lokal untuk Mengatasi Cedera dan Pegal Kaki di Bawah 500 Ribu
-
Klaim Listrik di Aceh Pulih 93 Persen, PLN Minta Maaf: Kami Sampaikan Informasi Tidak Akurat!
Terkini
-
Tambang Disebut Jadi Biang Kerok Gaduh PBNU, Begini Kata Gus Yahya?
-
Pemprov DKI Tanggung Seluruh Biaya Pemakaman Korban Kebakaran Maut Kemayoran
-
Cerita Hasto Pernah Tolak Tawaran Jadi Menteri: Takut Nggak Tahan Godaan
-
Amnesty International Beberkan 36 Video Kekerasan Polisi di Demo Agustus Lalu
-
Anggap Islah Jalan Satu-satunya Selesaikan Konflik PBNU, Gus Yahya Ngaku Sudah Kontak Rais Aam
-
Dukung Keterbukaan Informasi, FPIR: Kapolri Konsisten Lakukan Pembenahan dan Penguatan Demokrasi
-
Ketua Komisi V DPR: Kalau Nggak Mampu, Jangan Malu Minta Bantu Negara Lain Untuk Bencana Sumatra
-
Kerry Riza: Terminal BBM PT OTM Masih Dipergunakan Pertamina hingga Kini
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Bencana Sumatra Wajib Izin Pemerintah: Harus Ada Audit!
-
Skor Indeks Integritas Nasional 2025 Cuma 72,32, KPK: Indonesia Masih Rentan