Suara.com -
Paspor merupakan dokumen resmi yang harus dibawa ketika berpergian ke luar negeri. Lalu bagaimana jika paspormu hilang? Ada cara membuat paspor jika hilang yang harus diperhatikan.
Enam cara membuat paspor jika hilang ini bisa kamu terapkan jika kamu sedang berada di Indonesia seperti dikutip dari laman resmi Imigrasi.
Cara Membuat Paspor Jika Hilang
1. Laporkan Kehilangan Paspor ke Polisi
Laporan kehilangan berguna untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan dari polisi. Surat kehilangan ini akan digunakan untuk mengurus paspor pengganti. Mintalah kepada polisi untuk membuat dua salinan asli dari surat kehilangan itu.
2. Siapkan Berkas Pengganti Paspor
Berkas yang dibutuhkan untuk pengganti paspor adalah fotokopi e-KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah, Fotokopi paspor lama yang hilang (jika ada), Surat keterangan kehilangan paspor dari kepolisian, Surat keterangan dari kelurahan (Jika paspor rusak karena banjir/bencana alam), Surat keterangan domisili (bagi warga di luar area pembuatan paspor pengganti).
3. Daftar Antrean Online ke Kantor Imigrasi
Cara membuat daftar antrean online di adalah dengan membuka website https://antrian.imigrasi.go.id/. Kemudian buatlah akun baru atau login dengan akun Gmail. Bisa juga dengan download aplikasi Layanan Paspor Online di Google Play atau App Store. Buatlah akun baru atau buka akun lama jika sudah ada.
Baca Juga: Masih Bisa Digunakan! Klaim Kode Redeem PUBG Mobile 28 Desember 2021
Setelah berhasil login, isi data yang diperlukan dengan lengkap seperti Nomor Induk Kependudukan, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, nomor HP, hingga Alamat Lengkap Sesuai KTP. Setelah data lengkap, pilih kantor imigrasi terdekat untuk pengurusan paspor Anda. Lalu, isi juga jumlah pemohon, tanggal dan waktu kedatangan.
Ada dua pilihan, yakni pagi (08:00 s/d 12:00) dan siang (13:00 s/d 16:30. Apabila kuota penuh, ganti hari dan pilih yang masih kosong, yakni bertanda hijau. Setelah semua proses selesai, kamu akan mendapatkan kode booking dalam bentuk QR Code.
4. Datang ke Kantor Imigrasi Sesuai Jadwal
Usahakan datang 15 menit sebelum jam antrean online. Bawa semua berkas lengkap pengurusan penggantian paspor hilang. Berkas akan diserahkan kepada petugas untuk proses verifikasi berkas dan akan menjadwalkan pemohon BAP.
Setelah berkas dicek, petugas akan memberitahu kapan harus datang kembali ke Kantor Imigrasi tersebut untuk menghadap ke pejabat Wasdakim (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian) dan membuat BAP pada jadwal yang ditentukan. Dalam proses ini kamu harus membuat nomor antrean baru, biasanya setelah tiga hari kemudian.
5. Proses BAP di Kantor Imigrasi
Berita Terkait
-
17 Stasiun yang Melayani Tes PCR Rp 195 Ribu dan Cara Daftarnya
-
Cara Menjadi Pribadi yang Disukai Banyak Orang
-
Terungkap Cara Membersihkan Minyak Goreng Super Mudah, Hanya Perlu 2 Bahan
-
6 Penyebab Kelelahan di Siang Hari saat Bekerja, Ternyata Bisa karena Kebanyakan Ngopi
-
5 Cara Menghilangkan Permen Karet di Baju dengan Mudah dan Cepat
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
Terkini
-
Siksa Bocah di Taman Kramat Pulo hingga Tersengat Listrik, 2 Remaja Ditangkap Polisi
-
Usut Gurita Suap Bea Cukai, KPK Periksa Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus
-
Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis, Peserta Terpilih Berkesempatan Dapat Modal Usaha
-
Menteri Hukum Dorong Penyelesaian Aduan Masyarakat Lewat Program Pasti Ada Solusi
-
Siaga di Bundaran HI! Mobil Tahanan Polda Metro Siap Angkut Perusuh di Demo Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Ahmad Luthfi Gandeng KPK Benahi Tata Kelola Tambang dari Hulu ke Hilir
-
Klaim Tanpa Senjata Api, 6.088 Personel Gabungan Amankan Demo Mahasiswa di Jakarta
-
Mahasiswa Bakal Gelar Aksi Menuju Indonesia Bangkrut di Bundaran HI, Tuntut Harga BBM Diturunkan
-
BPK Apresiasi Kinerja Bulog, Capaian Pengadaan Gabah dan Beras Dalam Negeri Tembus 77 Persen