Suara.com - Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, (17/1/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut memutar video yang diduga menjadi penyebab terdakwa Munarman terseret kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Melalui alat pengeras suara yang tersedia di beranda pengadilan, suara Munarman -- dalam video yang diputar jaksa -- terdengar. Suara itu merujuk pada sosok Munarman yang diduga hadir dalam acara baiat pada Kelompok Teroris ISIS, pimpinan Abu Bakr al-Baghdadi, di Makassar pada 25 Januari 2015 silam.
Dalam suara dari video itu, Munarman mengajak kepada para peserta baiat untuk memulai membahas ihwal pelaksanaan syariat Islam. Ajakan itu, dalam konteks penerapan pada sebuah negara, dengan pemerintahan berlandaskan Islam atau bisa disebut Daulah.
"Kita harus mulai membicarakan syariat islam itu dalam konteks pelaksanaannya oleh negara. Karena ketika Syariat Islam ini ditegakan oleh negara maka bagaimana implementasinya. Ya implementasinya adalah sistem hukum menjadi hukum islam dalam soal pidana yang ditegakan itu Qishash dan Ta'zir," kata Munarman, merujuk pada suara dari video yang diputar.
Tidak hanya itu, Munarman juga menyebut jika sedang berhadapan dengan pihak-pihak lain, dalam bahasanya adalah kafir, maka harus diperangi secara jihad. Dalam konteks ini, cara yang dilakukan adalah memberikan dakwah pada pihak-pihak tersebut.
"Jadi itu asing bagi sejumlah orang, karena mereka tidak tersentuh oleh dakwah. Demikian dakwah mengenai Sistem Pemerintahan Islam Daulah Islam sehingga mereka merasa aneh," sambungnya.
Munarman, dalam ceramahnya, juga memberikan argumentasi bagi pihak-pihak yang kerap menanyakan soal Syariat Islam adalah bukan suatu yang wajib diterapkan, dengan analogi atau perumpamaan antara wudu dengan salat.
"Kalau ditanya yang wajib, salatnya atau wudhunya. Kan salatnya yang wajib itu. Tapi kan kalau salat tidak wudu kan tidak sah salatnya. Nah begitu juga tadi hukum itu bisa dilaksanakan kalau ada kekuasaan yang melaksanakan," jelas dia.
"Nah kira-kira gitu, posisi Daulah itu kira- kira, dia menjadi syarat wajibnya untuk melaksanakan suatu kewajiban yang bersifat mutlak jadi argumentasi- argumentasi kita itu sebetulnya bisa kita bangun. Dalam berhadapan dengan mereka," pungkas Munarman, dalam video yang diputar jaksa.
Baca Juga: Sidang Terorisme, Saksi Sebut Ada Dugaan Munarman Terkait Aksi Bom Gereja Di Filipina
Kemudian, JPU mengkonfirmasi kepada saksi berinsial IM selaku pihak pelapor yang melaporkan Munarman atas tuduhan tindak pidana terorisme tersebut. Kepada saksi, JPU bertanya apakah pernyataan Munarman telah sesuai dengan BAP atau tidak.
"Ada kata-kata 'saya ingin mengajak kita semua mendorong bahwa kita harus mulai membicarakan syariat islam dalam konteks pelaksanaannya oleh negara. Karena bila syariat ditegakkan oleh negara maka bagaimana implementasinya'. Ini sesuai BAP, saudara (saksi IM)," tanya JPU.
Kepada JPU, IM menyebut bahwa dari proses penyelidikan video tersebut terdapat serangkaian kata yang menjadi dasar ajakan untuk para peserta ikut bergerak menerapkan Syariat Islam. Kata-kata itu, dalam konteks berbalut acara baiat ke ISIS.
"Karena tadi beliau menjelaskan walaupun yang wajib itu salatnya, tanpa wudu, meskipun wudu itu bagian terpisah. Itu syaratnya mutlak agar salat itu sah ya harus wudu," ucap IM.
"Artinya saya mengaitkan bahwa khilaf adalah salah satu syarat ya, daulah adalah salah satu syarat. Bahwa Syariat Islam tidak bisa ditegakkan tanpa syarat daulah atau khilafah tersebut," tambahnya.
Lebih lanjut, IM juga meminta majelis hakim untuk memeriksa sejumlah saksi ahli yang memahami konteks makna kata-kata tersebut. Hal itu dilakukan agar nantinya dapat memberikan keterangan dalam sidang berikutnya.
Berita Terkait
-
Sidang Terorisme, Saksi Sebut Ada Dugaan Munarman Terkait Aksi Bom Gereja Di Filipina
-
Kembali Digelar Hari Ini, Sidang Terorisme Munarman Memasuki Agenda Pemeriksaan Saksi
-
Metaverse Berpotensi Jadi 'Markas Besar' Kelompok Teroris
-
Waspada, Serangan Pintar 10-F Bisa Bikin Seseorang Terpapar Radikalisme, Salah Satunya Konsumsi Makanan Tiga Dimensi
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru