Suara.com - Warsoni (41) kini dikerangkeng di kantor polisi Duren Sawit, Jakarta Timur. Pegawai salon itu jadi tersangka utama pembunuh istrinya, SS (29).
Dia menghabisi nyawa istri di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Pondok Kelapa Selatan, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Rabu (19/1/2022), dini hari.
Menurut pengakuan Warsoni, dia membunuh karena sakit hati setelah istri meminta izin untuk menikah lagi.
Kejadian itu berlangsung tidak lama setelah SS, adik, dan anak datang dari Kendal, Jawa Tengah, ke kontrakan untuk menemui Warsoni.
SS sedang tidur ketika suaminya tiba-tiba membekap wajahnya hingga kehabisan napas.
Hasil autopsi terhadap jenazah menunjukkan SS meninggal dunia karena kehabisan oksigen serta pendarahan di kepala bagian belakang.
Di bagian wajah, hidung, dan mulut ditemukan tanda-tanda kekerasan berupa lecet dan memar.
Mencoba menyesatkan
Setelah mencabut nyawa istri, Warsoni mencari cara agar perbuatannya tak diketahui oleh adik dan anaknya yang sama-sama berada di kontrakan.
Dia terlebih dahulu memastikan istrinya sudah tidak bernyawa sebelum memiringkan jasad untuk menimbulkan kesan sedang tidur.
Selanjutnya, Warsoni menutupi jenazah istri dengan kain.
Pada pagi harinya, dia berusaha bersikap tenang. Berperilaku seperti biasa, seolah tidak terjadi apa-apa.
Warsoni masih sempat menyeduh kopi sambil menunggu anaknya bangun.
Setelah anak bangun, dia memandikannya, lalu menitipkan ke rumah bude, sementara dia pergi ke salon.
Warsono bekerja seperti biasanya.
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China