17.628 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan 37 Agenda di Jakarta

Selasa, 29 September 2026 | 09:45 WIB
Ilustrasi pengamanan demonstrasi (Unsplash/AngiolaHarry)
BACA 10 DETIK
  • Polda Metro Jaya mengerahkan 17.628 personel gabungan untuk mengamankan 37 agenda kegiatan masyarakat dan unjuk rasa pada Selasa (29/9/2026).
  • Puluhan ribu buruh dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI menyampaikan 11 tuntutan.
  • Aksi unjuk rasa tersebut berfokus menolak pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan menuntut perlindungan hak-hak pekerja secara menyeluruh.

Suara.com - Polda Metro Jaya menyiapkan 17.628 personel gabungan untuk mengamankan 37 agenda yang berlangsung di wilayah hukumnya pada Selasa (29/9/2026).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 kegiatan merupakan penyampaian pendapat di muka umum. Sementara 17 kegiatan lainnya merupakan kegiatan masyarakat, seperti wisuda, pameran, dan dies natalis.

Wakapolda Metro Jaya Irjen Pol Dekananto Eko Purwono mengingatkan seluruh personel agar mengedepankan kesabaran dan pendekatan humanis selama menjalankan tugas pengamanan.

"Yang paling utama, kita semua harus benar-benar sabar dan tidak terprovokasi," kata Dekananto dalam keterangannya, Selasa.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan sejumlah kegiatan penyampaian pendapat tersebar di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.

Beberapa lokasi yang menjadi perhatian antara lain kawasan Gedung DPR/MPR RI, Bundaran HI-Dukuh Atas, serta Silang Selatan Monas.

Khusus untuk pengamanan aksi di depan Gedung DPR RI, Polda Metro Jaya mengerahkan 4.998 personel gabungan yang terdiri atas unsur Polri, TNI, Pemprov DKI Jakarta, serta pengamanan dalam (Pamdal) DPR-MPR RI.

Budi mengatakan pengamanan aksi akan mengedepankan pola komunikatif dan pendekatan humanis. Koordinasi dengan berbagai pihak juga dilakukan agar penyampaian aspirasi dapat berlangsung tertib tanpa mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.

"Pelaksanaan tugas tetap mengedepankan pola komunikatif, pendekatan humanis, dan koordinasi agar penyampaian aspirasi dapat berlangsung tertib, sementara aktivitas masyarakat lainnya tetap berjalan," ujar Budi.

Untuk lalu lintas, rekayasa akan dilakukan secara situasional dengan mempertimbangkan kondisi arus kendaraan serta perkembangan kegiatan di lapangan.

Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga mobilitas warga sekaligus mendukung aktivitas perekonomian, pendidikan, ibadah, dan kepentingan publik lainnya.

Polda Metro Jaya juga mengimbau peserta aksi menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai, mengikuti arahan petugas, serta menghormati masyarakat yang memiliki aktivitas lain.

"Kami berharap seluruh kegiatan dapat berjalan dengan tertib dan aktivitas masyarakat tetap berlangsung dengan baik," kata Budi.

Puluhan Ribu Buruh Aksi di DPR

Salah satu agenda penyampaian pendapat yang menjadi perhatian adalah aksi puluhan ribu buruh di depan Gedung DPR RI.

Massa berasal dari organisasi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI). Mereka akan menyampaikan 11 tuntutan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang rencananya disahkan pada awal Oktober mendatang.

Berikut 11 tuntutan yang akan disampaikan:

  1. Mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang berpihak pada buruh.
  2. Menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi sistem outsourcing dan pekerja kontrak, serta mencegah penyalahgunaan sistem pemagangan.
  3. Menjamin hak buruh atas upah yang layak dan bermartabat, termasuk menghapus sistem koefisien dengan nilai tertentu yang dinilai tidak jelas.
  4. Menjamin dan melindungi pekerja platform, termasuk pekerja media, pengemudi ojek online, serta pekerja yang terdampak transisi iklim.
  5. Menjamin hak pesangon buruh dan mencegah pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
  6. Memperkuat serikat pekerja dan kebebasan berserikat.
  7. Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.
  8. Memberikan sanksi dan memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.
  9. Menjamin dan melindungi buruh perempuan, termasuk terkait hak cuti haid.
  10. Memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan pekerja rentan lainnya.
  11. Menjalankan program peningkatan keterampilan (upskilling) dan pelatihan keterampilan baru (reskilling) bagi buruh Indonesia di tengah peralihan dari sistem kerja konvensional menuju teknologi dan otomatisasi.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com